Jam Kerja Pegawai Negeri Ditambah
Jam Kerja Pegawai Negeri Ditambah
Selasa, 04 April 2006 | 14:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menambah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dari 37,5 jam per minggu menjadi 40 jam per minggu. "Ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas," kata Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufiq Effendi di kantornya hari ini.
Dibandingkan jam kerja di negara lain, jelas Taufiq, jam kerja PNS di Indonesia tergolong rendah. Dia mencontohkan, di Malaysia jam kerja PNS 45 jam seminggu, di Singapura 42 jam seminggu dan di Thailand dan Korea 40 jam seminggu.
Untuk jam kerja, jelas dia, pada hari Senin sampai Kamis berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 16.30 dengan waktu istirahat selama satu jam pada pukul 12.00 hingga 13.00. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 dan selesai pada pukul 17.00 dengan waktu istirahat 1,5 jam yaitu pada pukul 11.30 sampai 13.00.
Selain itu, pemerintah juga akan menyeragamkan hari kerja PNS menjadi lima hari seminggu. "Selama ini hari kerjanya masih bervariasi di tiap daerah," katanya.
Dia menjelaskan, dari 450 kabupaten, 210 kabupaten di antaranya bekerja selama lima hari dalam seminggu dan sisanya (240 kabupaten) masih bekerja selama enam hari seminggu.
rini kustiani