Jalan Tambang Indominco Diblokir

Jalan Tambang Indominco Diblokir
Petani Tuntut Ganti Rugi; Nasution Bilang: Itu Tanah Negara

 

Kaltimpost, 18 Februari 2006

 

BONTANG-Jalan tambang batu bara milik PT Indominco Mandiri di km 10, jalan Poros Bontang-Samarinda, kemarin, diblokir ratusan warga. Mereka berasal dari Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara -- dipimpin Burhanuddin, Agus, dan Hajir --, menuntut ganti rugi kepada PT Indominco Mandiri atas ribuan hektare tanah yang diklaim mereka sebagai miliknya. Hingga berita ini dibuat, petani masih tetap memblokir jalan tambang tersebut karena belum ada kesepakatan dengan pihak perusahaan. Mereka mengancam, jika aspirasinya tidak dipenuhi, maka jalan tambang tetap mereka blokir sampai batas waktu tidak ditentukan.

“Kami tidak akan beranjak dari sini (jalan tambang), sebelum ada ketentuan dari perusahaan, jalan tambang tetap kami blokir. Kami berharap pihak perusahaan mau mendengarkan aspirasi kami sebagai masyarakat, setidaknya dilakukan pembicaraan,� kata seorang warga saat menyampaikan orasi.

Akibat jalan diblokir, puluhan kendaraan alat berat bermuatan batu bara tidak bisa melintas karena jalur tambang.

Sementara itu, Ketua LSM Laskar Gerbang Dayaku (LGD) Kukar, Revo, mengatakan, sebenarnya persoalan ini sudah mencuat 2 tahun lalu. Masyarakat meminta hak ganti ruginya kepada perusahaan karena sebagian besar lahan pertaniannya dijadikan lokasi pertambangan Banpu Indominco, tanpa adanya koordinasi atau sekadar pemberitahuan lebih dulu ke mereka. Hhal itu mengundang pertanyaan besar masyarakat yang sebagian besarnya hidup sebagai petani di Kilometer 42 ini.

“Sebelumnya para petani sudah menyampaikan aspirasinya ke perusahaan, berkaitan dengan penyerobotan lahan pertaniannya oleh perusahaan. Tapi ternyata perusahaan tidak pernah memperhatikan apalagi sekadar mengajak petani berdialog. Puncaknya hari ini, karena merasa haknya diabaikan, akhirnya kami turun di sini,� kata Revo yang disambut yel-yel dukungan dari masyarakat.

Sementara dalam pernyataan sikap sementara yang dibuat para petani untuk perusahaan, kemarin, intinya pihak Indominco bersedia berdialog dengan masyarakat yang tanahnya dijadikan lahan tambang perusahaan. Kemudian perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan petani dengan mengganti rugi semua lahan pertanian yang sudah dirusak perusahaan. Sedangkan jumlah petani yang lahan pertaniannya dijadikan lokasi tambang perusahaan mencapai ratusan jiwa. Sebagian petani itu ada yang berasal dari Bontang, Kutim, Samarinda, dan Kukar.

“Petani yang tanahnya diserobot perusahaan punya kelompok tani yang dinamakan Kelompok Tani Bersama, mereka berasal dari Kukar, Samarinda, Bontang, dan Kutim. Mengenai soal harga ganti rugi, sejauh ini kami belum menentukan, kami hanya berharap melakukan pembicaraan dulu dengan pihak perusahaan. Nantilah setelah itu baru disepakati berapa tawaran dari petani termasuk pihak perusahaan. Kalau perusahaan tetap tidak merespons aspirasi ini, maka masyarakat tetap menduduki jalan tambang ini,� seru Revo.

Sementara di jalan tambang di Kilometer 10 kemarin, puluhan aparat keamanan dari Polres Bontang dibantu petugas keamanan perusahaan melakukan penjagaan.

Manager External Relations PT Banpu Indominco Mandiri Drs HM Nasution menjelaskan, lahan yang diklaim masyarakat tersebut adalah tanah negara yang telah diserahkan ke Indominco sebagai kawasan tambang sejak tahun 1990. “Namun tahun 2002 petani datang membawa bibit menanam di lokasi tersebut,� ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Banpu yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan penambangan di areal yang telah diizinkan, kini mengembalikan persoalan tersebut kepada pemerintah.

“Keberadaan perusahaan di sini karena ditunjuk pemerintah melakukan penambangan di atas lahan yang telah diizinkan, sehingga kalau ada komplain dari masyarakat, kami kembalikan kepada pemerintah,� tandasnya.

sumber: