Jalan HSS-Tapin Masih Diblokir
Jalan HSS-Tapin Masih Diblokir
Banjarmasinpost, 25 Mei 2005
ÂÂ
Banjarmasin, BPost
Aksi pemblokiran jalan di perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tapin, Kalsel, oleh sopir angkutan batu bara hingga Selasa (24/5) masih berlangsung. Akibat aksi sejak Senin lalu itu, lalu lintas dari arah Banjarmasin ke daerah Hulu Sungai dan Kalimantan Timur tetap terganggu.
Pemblokiran tetap berlangsung meski pada pertemuan Senin lalu disepakati pertemuan antara pihak sopir dan muspida kedua kabupaten serta wakil dari pemprop, Rabu (25/5).
Para sopir angkutan batu bara menuntut agar mereka diperbolehkan kembali melewati jalan negara di Tapin, yang selama sepekan ini ditutup warga. Warga melakukan pemblokiran jalan karena kesal dengan armada batu bara. Angkutan batu bara membuat jalan dan lingkungan mereka rusak.
Akibat aksi para sopir batu bara, sejumlah mobil angkutan penumpang umum terpaksa mengambil jalan lain, yakni melalui jalan perusahaan perkebunan.
Ini dialami oleh Muhammad, warga Hulu Sungai Tengah (HST) yang hendak menengok istrinya di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan Muhran, juga dari HST, yang ingin pulang ke Barabai. Mobil angkutan umum L300 yang membawa mereka Senin malam terpaksa melewati jalan alternatif.
Oleh karena jalan alternatif tersebut jalan perkebunan maka waktu tempuh dari Barabai ke Banjarmasin, yang berjarak sekitar 165 kilometer, menjadi lebih lama. Bila biasanya lima jam menjadi tujuh jam.
Warga Tapin selama ini memang merasa kenyamanan mereka terganggu oleh armada batu bara. Apalagi pemerintah dan pihak perusahaan pertambangan batu bara tampaknya kurang bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang kian parah. Keluhan dirasakan sekali oleh para sopir angkutan umum.
Sedang para sopir batu bara beralasan bila jalan negara ditutup maka mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan.
Sejumlah kalangan berpendapat muncul persoalan ini berkaitan dengan kebijakan HM Sjachriel Darham saat menjadi gubernur Kalsel periode 2000-2005 yang mencabut surat keputusan gubernur sebelumnya (almarhum Hasan Aman) mengenai larangan angkutan batu bara menggunakan jalanan umum/jalan negara.
sumber: