Jalan Diblokir Warga, Tambang PT KEM Kritis
Balikpapan, Kompas - Kondisi perusahaan pertambangan emas terbesar di Kalimantan, PT Kelian Equatorial Mining di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, sampai Minggu (24/10) masih kritis. Jalan di depan Pos 235 yang merupakan pintu pertama masuk ke lokasi tambang dan terletak sekitar 450 kilometer dari Kota Samarinda, diblokir oleh sekitar 250 warga yang menuntut ganti rugi dari PT KEM.
Manajer Hubungan Karyawan dan Masyarakat PT Kelian Equatorial Mining (KEM) Ali Ahmid, saat dihubungi di Kabupaten Kutai Barat mengatakan, akibat pemblokiran yang berlangsung sejak Selasa pekan lalu itu mengakibatkan pasokan kebutuhan logistik terhenti, terutama bahan bakar minyak (BBM), makanan, dan bahan- bahan untuk keperluan operasi tambang perusahaan tersebut.
"Kondisinya memang kritis jika tidak segera ada jalan penyelesaian. Sekarang pasokan logistik terhenti, sementara karyawan dan kontraktor juga tidak bisa masuk kerja karena dilarang oleh warga yang melakukan pemblokiran," katanya. Aksi pemblokiran itu dilakukan oleh sekitar 250 warga yang menuntut ganti rugi dari PT KEM.
Saat ini, BBM sangat dibutuhkan untuk menghidupkan tenaga listrik yang selain untuk keperluan perusahaan juga bagi sebagian warga sekitar tambang. Adapun pasokan makanan sangat dibutuhkan karena perusahaan ini masih mempekerjakan sekitar 1.400 karyawan yang terdiri dari 400 karyawan tetap dan 1.000 karyawan kontraktor.
Menyusul terhentinya pengiriman logistik mengakibatkan terjadinya gangguan operasi tambang. Jika pemblokiran berlangsung lebih lama lagi, maka kegiatan operasional PT KEM bisa berhenti total. "Kegiatan operasi penambangan terganggu dan sesuai prosedur pengurangan kegiatan dilakukan bertahap," tambah Ali Ahmid.
Tuntutan
Ali Ahmid menjelaskan, terdapat sejumlah tuntutan ganti rugi dari warga yang melakukan pemblokiran tersebut yang dasarnya tidak jelas. Tuntutan-tuntutan itu ialah PT KEM harus membayar Rp 186 miliar atas kehilangan mata pencarian 500 warga atau Rp 367 juta per orang.
Selain itu juga ada tuntutan lain, yakni ganti rugi atas rusaknya 50 kuburan, masing- masing Rp 100 juta per kuburan. Warga juga minta ganti rugi atas hilangnya tanah pekarangan dengan nilai Rp 5 juta per orang untuk 500 warga tersebut.
Dalam penjelasannya, PT KEM sudah membayar tuntutan ganti rugi sejak tahun 1988. Pada tahun 1998 muncul tuntutan baru berupa tuntutan tambahan ganti rugi atas nilai ganti rugi sebelumnya atas rumah, lahan, jalan akses, dan pemindahan kuburan. Sampai akhir September 2004, PT KEM telah membayar ganti rugi sebanyak Rp 48,3 miliar.
PT KEM mulai berproduksi sejak sekitar tahun 1992, sekitar tujuh tahun setelah penandatanganan kontrak karya dengan produksi sekitar 12 ton emas per tahun. Rencananya, perusahaan tambang grup Rio Tinto itu akan menghentikan kegiatan produksi secara menyeluruh mulai Februari 2005.
Hingga tahun 2012, PT KEM akan melakukan sejumlah kegiatan pascapenghentian produksi. Misalnya melakukan kewajiban untuk merehabilitasi lahan bekas tambang, sebelum pada tahun 2013 lahan bekas tambang tersebut akan diserahkan kepada pemerintah. Selanjutnya, bekas lahan tambang itu akan dijadikan kawasan lindung. (ray)
sumber: