Jaksa Pengacara Negara : Kami Sangat Kecewa Putusan Sela PT NMR

Jaksa Pengacara Negara : Kami Sangat Kecewa Putusan Sela PT NMR

 

Antara, 16 November 2005

 

 

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Pengacara Negara dalam kasus gugatan pemerintah terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), Bambang Widjoyanto merasa sangat kecewa terhadap putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menerima eksepsi PT NMR.

"Kami kecewa dengan putusan itu, karena pertimbangan hukumnya sangat sumir. Dia (Majelis Hakim) tidak melihat lebih jauh bahwa tindakan yang dilakukan PT NMR melanggar prinsip-prinsip hukum publik yang melebihi dari sekedar kesepakatan dalam kontrak karya," kata Bambang yang dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa malam.

Menurutnya pertimbangan hukum yang diambil oleh Majelis Hakim akan menimbulkan preseden buruk karena menjustifikasi pencemaran lingkungan.

"Pengadilan memutuskan bahwa kalau ada sengketa para pihak diselesaikan menurut mekanisme arbitrase, tapi ini yang terjadi bukan sengketa para pihak mengenai item dalam kontrak karya tetapi ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian yaitu mencemarkan lingkungan," tegas Bambang.

Dia melihat dan menduga adanya inkompetensi kemampuan hakim yang duduk sebagai Majelis Hakim dalam perkara tersebut, karena mungkin belum mendapatkan pendidikan mengenai hukum lingkungan.

"Karena tidak semuanya (hakim mendapat pendidikan hukum lingkungan)," kata Bambang.

Dia menyatakan putusan sela ini mengulang peristiwa putusan pra peradilan kasus ini beberapa waktu yang lalu dimana dinyatakan Penyidik PNS KLH tidak berwenang menyelidiki PT NMR, dan putusan pra peradilan tersebut dikoreksi oleh Mahkamah Agung.

"Jalan masih panjang. Saya menduga penggugat asli akan mengajukan banding," kata Bambang memprediksi.

Sementara itu ahli hukum lingkungan dari UI, Mas Achmad Santosa menilai putusan sela dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap kasus PT NMR ini sangat keliru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Ini sangat keliru dan sangat mencederai keadilan masyarakat. Sungguh suatu lonceng kematian bagi keadilan masyarakat marjinal yang dirugikan oleh ulah tindakan dari pengusaha," kata Santosa.

Menurut dia, majelis hakim keliru menafsirkan mengenai hal-hal yang berkaitan dan yang tertera dalam kontrak karya PT NMR.

"Kalau misalnya ada dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerugian saya kira tidak perlu kalau diberikan jurisdiksi ke arbitrase," kata Santosa

 


 

PERLU DIBENTUK TIM AUDIT INDEPENDEN UNTUK AWASI PERPAJAKAN

 

 Antara, 16 November 2005

 

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi, Faisal Basri mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk sebuah tim audit independen yang terpisah dari Departemen Keuangan untuk mengawasi pelaksanaan perpajakan.

"Tim audit tersebut terpisah dari Depkeu dan bertanggung jawab langsung ke DPR atau Presiden. Berbeda dari struktur sekarang yang masuk ke dalam internal Depkeu," kata Faisal di sela-sela Seminar tentang RUU Perpajakan di Jakarta, Selasa.

Selama ini, kata Faisal, setiap ada permasalahan internal yang menyangkut petugas pajak, maka penyelesaiannyapun akan dilakukan secara internal.

"Internal audit tidak mungkin terjadi. Masalah internal diselesaikan secara internal juga," jelasnya.

Hal tersebut, katanya, menjadi salah satu alasan mengapa banyak pihak menganggap kewenangan Ditjen Pajak sangat luas.

Ia mengungkapkan kewenangan Ditjen Pajak antara lain, membuat kebijakan, menentukan target, menginterpretasikan kebijakan, melaksanakan kebijakan, dan memeriksa kepatuhan pembayar pajak.

"Bahkan seandainya terjadi `dispute` atau ketidaksepahaman, maka Ditjen Pajaklah yang menginterpretasikan masalah tersebut dan menetapkan besarnya denda," katanya.

Ia kemudian menambahkan ada beberapa kasus dimana pajak bisa digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan, tekanan politik, ataupun alat di luar perpajakan.

"Ada SPT (Surat Pemberitahuan-red) orang-orang tertentu yang berada di Dirjen pajak, namun tidak ada di Kantor Pelayanan," tambahnya.

Pembentukan tim audit independen, ditambahkannya, penting untuk mewujudkan "check and balance" sebagai mekanisme kontrol terhadap kewenangan Ditjen Pajak yang luas dan "powerful".

sumber: