Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi, Faisal Basri mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk sebuah tim audit independen yang terpisah dari Departemen Keuangan untuk mengawasi pelaksanaan perpajakan.
"Tim audit tersebut terpisah dari Depkeu dan bertanggung jawab langsung ke DPR atau Presiden. Berbeda dari struktur sekarang yang masuk ke dalam internal Depkeu," kata Faisal di sela-sela Seminar tentang RUU Perpajakan di Jakarta, Selasa.
Selama ini, kata Faisal, setiap ada permasalahan internal yang menyangkut petugas pajak, maka penyelesaiannyapun akan dilakukan secara internal.
"Internal audit tidak mungkin terjadi. Masalah internal diselesaikan secara internal juga," jelasnya.
Hal tersebut, katanya, menjadi salah satu alasan mengapa banyak pihak menganggap kewenangan Ditjen Pajak sangat luas.
Ia mengungkapkan kewenangan Ditjen Pajak antara lain, membuat kebijakan, menentukan target, menginterpretasikan kebijakan, melaksanakan kebijakan, dan memeriksa kepatuhan pembayar pajak.
"Bahkan seandainya terjadi `dispute` atau ketidaksepahaman, maka Ditjen Pajaklah yang menginterpretasikan masalah tersebut dan menetapkan besarnya denda," katanya.
Ia kemudian menambahkan ada beberapa kasus dimana pajak bisa digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan, tekanan politik, ataupun alat di luar perpajakan.
"Ada SPT (Surat Pemberitahuan-red) orang-orang tertentu yang berada di Dirjen pajak, namun tidak ada di Kantor Pelayanan," tambahnya.
Pembentukan tim audit independen, ditambahkannya, penting untuk mewujudkan "check and balance" sebagai mekanisme kontrol terhadap kewenangan Ditjen Pajak yang luas dan "powerful". |