IZIN RENCANA AKUISISI FREEPORT BELUM DIKELUARKAN
![]() |
![]() |
![]() | ||
![]() |
JAKARTA (Bisnis): Kamis, 26/02/2004 Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan izin atas rencana akuisisi Freeport-McMoran Copper & Gold Inc terhadap saham PT Indocopper Investama di PT Freeport Indonesia, kata satu pejabat. Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon Felix Sembiring, menuturkan rencana akuisisi yang akan dilakukan itu harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu. "Sampai saat ini, departemen teknis tidak pernah memberikan izin atas rencana akuisisi Freeport [atas Indocopper] sebelum RUPS dilaksanakan," tuturnya kepada Komisi VIII DPR kemarin. Menurut dia, masalah akuisisi itu masih dalam kajian hukum Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral [DESDM]. Simon mengatakan kondisinya saat ini bukan Freeport yang menunggu izin dari pemerintah untuk melakukan RUPS, tapi pemerintah yang menunggu hasil RUPS yang dilakukan perusahaan itu. Dia mengatakan jika RUPS ternyata menyetujui rencana akuisisi tersebut, maka tetap harus dilaporkan ke pemerintah. "Terbuka kemungkinan juga jika saham itu nanti akan di jual dan ditawarkan ke peserta lainnya." Pemegang saham PT Freeport Indonesia saat ini adalah Freeport-McMoran Copper & Gold Inc yang menguasai 81,28%, PT Indocopper Investama 9,36%, dan Pemerintah Indonesia sebesar 9,36%. Ketika anggota dewan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mendesak kepada manajemen Freeport untuk segera melakukan RUPS, Simon menjawab masalah itu diwakilkan kepada perwakilan pemerintah selaku pemegang saham. "Dalam hal ini DESDM hanya berlaku sebagai principal. Dengan demikian, desakan itu dapat dilakukan oleh wakil pemerintah yang duduk sebagai komisaris yakni Menneg BUMN dan Menteri Keuangan," ujarnya. Dalam kesempatan itu, dia menambahkan manajemen Freeport juga belum pernah meminta izin atas upaya jaminan aset untuk memperoleh pinjaman US$5 miliar. Simon mengakui jika ada upaya penjaminan cadangan mineral yang ada di dalam tanah merupakan tindakan yang menyalahi aturan. "Cadangan mineral tidak dapat dilakukan mengingat bahan galian yang masih di dalam tanah merupakan milik rakyat Indonesia," ujarnya. Akan tetapi, tuturnya, seringkali perusahaan dalam mencari pinjaman dana ke lembaga keuangan memberikan bukti bahwa mereka mengoperasikan lahan yang mempunyai cadangan yang cukup besar. Hal itu, katanya, dapat dilakukan hanya sebagai upaya meyakinkan bank untuk mengucurkan dana. |
|
![]() |
|