Izin Pertambangan Tak Prosedural

Banjarmasin, Banjarmasin Post
Pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap penerbitan berbagai perizinan dalam kaitannya dengan penambangan batu bara. Penerbitan izin, seperti halnya kuasa pertambangan (KP), izin pembuatan pelabuhan, maupun stockpile, memiliki andil dalam carut marutnya pengelolaan pertambangan di Kalsel saat ini.

Hal tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan dari diskusi "Dinamika Persoalan Pertambangan Batu Bara Di Kalsel" yang diselenggarakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Banjarmasin, Selasa (15/3).

Hadir dalam diskusi dan pemaparan hasil penelitian di Kalsel itu antara lain tim LIPI yang terdiri Dr Ir Iskandar Zulkarnain, Dra Tri Nuke Pudjiastuti MA, Drs Anas Sadli MA dan Yani Mulyaningsih SE. Hadir pula aktivis LSM, pengamat lingkungan, jajaran Dinas Pertambangan serta akademisi.

Dari pemaparan beberapa peserta terungkap, penerbitan izin-izin itu begitu longgar. Bahkan dalam prosesnya instansi yang berkompeten masih mengabaikan prosedur baku. Dalam izin KP, misalnya, tidak pernah diperhatikan proses terbitnya izin eksplorasi hingga izin eksploitasi.

"Seharusnya didahului izin eksplorasi. Setelah dilakukan cek ulang sampai berbulan-bulan baru dikeluarkan izin eksploitasi. Tapi anehnya izin eksploitasi bisa keluar dalam tiga hari," ungkap pengamat lingkungan Bambang Sartopo MSc.

Selain menertibkan prosedur perizinan, pemerintah baik pusat, daerah tingkat I maupun II diharapkan segera merumuskan prioritas-prioritas mengenai tata ruang. Hal itu urgen dilakukan agar kerusakan lingkungan di Kasel bisa direm. Jika diabaikan, kata Bambang, dalam waktu dekat bencana segera datang.

Mengenai rekomendasi lain, adalah penindakan tegas secara hukum. Selama ini jajaran penegak hukum terkesan masih "main tawar" dalam penyelesaian kasus. Tak heran jika sanksinya pun belum memberikan efek jera bagi para pelaku.

Sementara berkaitan dengan persoalan reklamasi, hal itu perlu dipertegas sebab selama ini kewajiban tersebut terkesan diabaikan, baik oleh PKP2B, pemegang KP ataupun pelaku penambangan tanpa izin (peti).

sumber: