Izin operasional 13 perusahaan di hutan lindung akhirnya terbit

 

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden No. 41/2004 tentang perizinan di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung.

Keppres yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004 itu menyebutkan 13 perusahaan tambang [lihat tabel] yang lahannya tumpang tindih dengan hutan lindung diizinkan melanjutkan kegiatan operasionalnya di kawasan tersebut hingga kontraknya berakhir.

Dalam Keppres tersebut juga dinyatakan pelaksanaan usaha 13 perusahaan tambang itu berdasarkan izin pinjam pakai yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.

Keppres ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu No. 1/2004) untuk mengamendemen UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Dephut, Bambang Soepijanto mengatakan Keppres itu sifatnya hanya penunjukkan perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan lindung.

?Keppres itu hanya memuat nama-nama perusahaan, namun pelaksanaan pengoperasian dan lainnya ditetapkan melalui Keputusan Menhut,? katanya kepada Bisnis kemarin.

Jadi, lanjutnya, perusahaan tambang itu belum bisa beroperasi sebelum ada keputusan Menhut yang menyebutkan kriteria pengoperasian, batasan wilayah dan luas areal penambangan serta reklamasi bekas areal tambang.

Bambang mengetahui Keppres tersebut setelah mengkonfirmasikan hal itu ke bagian hukum, diperoleh penjelasan bahwa Keppres itu sifatnya pengesahan nama perusahaan saja. Sedang ketentuan lain akan dijabarkan mealui keputusan menteri.

Rekomendasi DPR

Ketika dihubungi Bisnis, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Agusman Effendi menuturkan Keppres No. 41/2004 itu sesuai dengan keinginan Komisi VIII. ?Sebenarnya sudah sejak dulu Komisi VIII DPR meminta agar masalah tumpang tindih lahan di hutan lindung ini diselesaikan melalui Keppres dan bukan Perppu,? ujarnya tadi malam.

Namun, katanya, pemerintah justru menerbitkan Perppu No. 1/2004 terlebih dulu. Dia menjelaskan DPR condong meminta agar masalah tumpang tindih lahan diselesaikan melalui Keppres bukan Perppu. ?Alasannya karena dengan Perppu, maka akan banyak celah dalam pasal-pasalnya yang ke depannya justru dapat menimbulkan masalah,? katanya.

Sesuai ketentuan, Perppu itu harus mendapat pengesahan DPR dalam waktu enam bulan. Jika DPR menolak, katanya, maka Perppu tersebut otomatis gugur.

sumber: