Izin Menggunakan Jalan Negara Ditolak
Izin Menggunakan Jalan Negara Ditolak
Muara Teweh, Bpos, 6 Februari 2006
Permintaan KUD Batuah menggunakan jalan negara untuk mengangkut hasil tambang batu bara ditolak Pemkab Barito Utara (Barut). Alasannya pemkab memiliki kewenangan mengeluarkan izin itu.
Kepala Dinas Perhubungan Pos dan Telekomunikasi (Hubpostel) Barut Sugiyarto, membenarkan KUD Batuah telah mengajukan
"Mereka mengajukan izin pemakaian jalan negara Muara Teweh-Kandui. Tapi Pemkab tak berhak memberikan izin, karena jalur tersebut urusan propinsi. Selain itu ada UU baru, revisi pengunaan jalan dalam UU nomor 13 tahun 1980," ujar Sugiyarto.
Sugiyarto mengatakan, masalah izin penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang sudah dibahas dalam rapat koordinasi semua instansi terkait. Namun apa yang dihasilkan dalam rapat masih enggan diterangkannya kepada wartawan. "Kita tunggu saja hasil keputusan propinsi," katanya.
Sekadar diketahui, hingga kini tak satupun perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Barut diizinkan menggunakan jalan umum kecuali PT Rizki Tambang Semesta (RTS). Perusahaan yang kini sudah mulai menambang di Desa Panaen Teweh Timur ini, diberi izin memakai ruas jalan arah Desa Lampeong.
Mungkin keberuntungan PT RTS ini ingin diikuti oleh KUD Batuah sehingga turut mengajukan