Izin KP Batubara di Barut Dipersingkat Jadi Satu Tahun
Izin KP Batubara di Barut Dipersingkat Jadi Satu Tahun MUARA TEWEH--MIOL: Pemerintah kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah akan mempersingkat pemberian izin kuasa pertambangan (KP) tambang batubara yang sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun. Kepala Dinas Pertambangan Perindustian dan Perdagangan Barut H Asran di Muara Teweh, Rabu (3/8) mengakui pihaknya dalam pemberian izin KP ke depan hanya satu tahun. Pemberian izin KP ini yang diatur dalam peraturan daerah Nomor 09 tahun 2003 tentang usaha pertambangan umum kegiatan investor melakukan survey sampai eksplorasi hanya tiga tahun, namun selama ini banyak yang disalahgunakan. \"Banyak investor yang tidak serius dengan waktu tersebut sehingga membuat peluang perusahaan untuk menjual KP itu sedangkan kegiatan tambang masih belum dilakukan,\" katanya. Untuk menerapkan pemberian izin KP itu satu tahun Pemkab Barut kini sedang membahas peraturan tersebut dengan melakukan revisi terhadap Perda pertambangan umum tersebut. Dalam revisi Perda tersebut yang diantaranya pemberian izin KP hanya satu tahun, bagi investor yang belum melakukan kegiatan maupun tidak memberikan laporan usaha pertambangannya dalam satu tahun secara otomatis dicabut. \"Jadi tidak ada lagi pemberian surat peringatan maupun imbauan terhadap investor untuk melakukan kegiatan, dalam satu tahun tidak ada kegiatan langsung dicabut,\" jelasnya. Sedangkan bagi investor yang sudah memiliki izin KP lama sesuai Perda tersebut tetap diberi kesempatan misalnya sudah berjalan dua tahun maka dalam satu tahun sisanya kalau tidak ada kegiatan secara otomatis di cabut izinnya. Pemkab Barut saat ini tetap membuka peluang untuk investor menamamkan modalnya, namun dalam perizinan ke depannya dilakukan secara selektif karena dari 50 lebih perusahaan tambang batubara di daerah ini hanya beberapa perusahaan saja yang serius. \"Kita tidak mau lagi mendengar adanya izin KP yang dijual maupun dijadikan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dari pihak ketiga,\" katanya. (Ant/OL-1)
sumber: