Izin Eksploitasi Tambang Tumpang Tindih
Izin Eksploitasi Tambang Tumpang Tindih
Sampit, BPost
Tiga perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berebut lokasi tambang. Ironisnya, baik PT Sari Ramin Sanjaya (SRS), PT Feron Tambang Kalimantan (FTK) maupun PT Damas Sari (DS), telah mengantongi izin eksploitasi dan eksplorasi dari bupati setempat.
Ketiga perusahaan tambang itu melakukan eksploitasi di kawasan perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) --satu grup dengan PT DS-- yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.000 hektar.
Masih belum diketahui secara persis mengapa sampai terjadi tumpang tindih lokasi eksploitasi tambang oleh PT SRS, PT FTK dan PT DS tersebut.
Namun yang pasti, akibat terjadinya tumpang tindih itu, Direktur Utama PT SRS Senosaden meminta ketegasan Penjabat Bupati Kotim Suwandi agar mencabut izin eksplorasi dari PT DS karena eksplorasinya masuk ke kawasan tambang milik mereka.
Dari data izin ekploitasi, PT SRS memperolah luasan lahan ekploitasi hingga mencapai 1.511 hektar dan diberikan Bupati Kotim saat itu diajabat Wahyudi K Anwar dengan SK Nomor 188.4/92/III.1/Distamben tanggal 15 Mei 2004.
Sementara PT FTK memperoleh izin eksploitasi hingga mencapai 1.060 hektar dengan SK Nomor 188.4/179/III.1/Distamben tanggal 24 Agustus 2004 sedangkan PT DS izin eksploitasinya seluas 2.500 hektar.
Tumpang tindih terjadi di areal seluas 270 hektar di lokasi eksploitasi izin tambang milik PT SRS oleh PT FTK. Juga terjadi di lokasi eksploitasi PT SRS PT FTK oleh PT DS. PT DS menindih 80 persen kawasan eksploitasi PT SRS dan 100 persen lahan PT FTK.
Penjabat Bupati Kotim Suwandi, Rabu (27/4) mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah kepala dinas antara lain, Kadis Pertambangan, Kadis Perkebunan, BPN, serta Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Kotim, guna membuktikan laporan terjadinya tumpang tindih tesebut.
Ia menegaskan, agar operasi eksplorasi dan eksploitasi tiga perusahaan di kawasan itu dihentikan untuk sementara waktu. "Kami telah menurunkan tim gabungan dari sejumlah instansi untuk melakukan pemetaan ulang lokasi dan mengecek kebenaran laporan itu," terang Suwandi.
Ditegaskanya, setelah pengecekan di lapangan pihaknya akan memanggil pimpinan tiga perusahaan tambang itu kemudian mengambil keputusan atas permasalahan yang ada.
"Jika memang benar terjadi tumpang tindih, izin akan kita berikan kepada yang berhak untuk mendapatkanya," ungkap Suwandi lagi.
sumber: