IUP Mineral Logam Dan Batubara Harus lewat Lelang
Hari ini Jumat, 8 Januari 2010 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Mengeluarkan Siaran Pers Nomor: 01/HUMAS DESDM/2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang IUP UNTUK MINERAL LOGAM DAN BATUBARA YANG TERBIT TANPA PROSES LELANG WILAYAH DAN PENERBITAN KP MELANGGAR UU MINERBA SEBAGAI HUKUM POSITIF.
Siaran Pers persebut menyebutkan "Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Demikian pula dengan mekanisme untuk memperoleh perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, semula dengan mekanisme Pencadangan Wilayah untuk seluruh bahan galian, dengan berlakunya UU Minerba, untuk mineral logam dan batubara, IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang (Pasal 37 jo. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba), kecuali untuk Mineral Bukan Logam (Pasal 54 UU Minerba) dan Batuan (Pasal 57 UU Minerba) dengan mekanisme Permohonan Wilayah."
Di dalam Siaran Pers tersebut, ESDM menghormati putusn Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/Hum/2009 tangggal 9 Desember 2009 memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut SE No. 03.E/31/DJB/2009.
Namun sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, maka IUP untuk mineral logam dan batubara dilakukan melalui tata cara lelang yang implementasinya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
Admin