Investor Nilai RUU Minerba Bisa Hambat Investasi

Investor Nilai RUU Minerba Bisa Hambat Investasi 

Suara Karya, 19 September 2005

 

JAKARTA (Suara Karya): Isu adanya permainan uang dalam upaya pengesahan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) semakin bergulir. Dikabarkan, permainan uang itu antara beberapa BUMN dan Pansus RUU tersebut.

Indonesia Mining Association (IMA) yang dituding menyebarkan isu ini membantah keras adanya anggapan tersebut dan menyebut RUU tersebut dibuat oleh pemerintah secara tidak cerdas.

"Di samping kami membantah tudingan penyebar isu suap, kami juga menyebut bahwa RUU Minerba yang dibuat oleh pemerintah sangat tidak cerdas dan banyak lubang-lubang penghambat investasi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, Priyo Sumarno kepada Suara Karya, kemarin.

Menurut Priyo, ketidakcerdasan tersebut terlihat pada 15 pasal yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen GSM) selaku pemerintah, tidak satupun yang memberi penjelasan yang mampu meyakinkan investor baru untuk masuk.

Padahal, katanya, sekitar 10 investor dari India, Taiwan, Korea, Australia, China, menunda niatnya karena melihat RUU tersebut tidak kondusif. "Bahkan Rio Tinto yang tadinya mau masuk lagi, agak ragu melihat RUU ini," ujar Priyo.

Padahal, katanya, saat ini pemerintah sangat membutuhkan investasi baru, karena sejak tahun 1999 sudah tidak ada lagi investor baru yang masuk. Karena itu, keberadaan RUU Minerba yang kemudian diterpa isu macam-macam tersebut, menjadi tidak menarik bagi masuknya investasi baru. "Apalagi dalam setiap pasal yang jumlah 15 pasal tersebut tidak ada rincian bagaimana payung hukum bagi investor. Ketentuan itu hanya menyebutkan segala sesuatunya silakan berurusan dengan pemerintah. Kami jadi bingung," ujar Priyo.

Dia menilai RUU Minerba tersebut mempunyai semangat nasionalisme yang kuat. Namun, persoalannya, investor nasional saat ini sangat tidak kuat untuk menangani usaha tambang sehingga sehingga tetap harus mengundang investor asing untuk dapat masuk. "Saya hanya mengingatkan, kalau memang kita tidak membutuhkan investor asing lagi, maka silakan saja RUU itu dijadikan UU dan kemudian ditandatangani. Itu clear," kata dia.

Setelah membaca RUU Minerba tersebut, Priyo juga menilai bahwa RUU tersebut jauh lebih buruk daripada UU Kontrak Karya yang terdahulu. UU Kontrak Karya mempunyai payung hukum yang jelas sehingga bisa menciptakan iklim berusaha yang kondusif di Indonesia.

RUU Minerba yang juga banyak mangakomodasi daerah semestinya juga melihat kondisi sumber daya manusia (SDM) daerah yang masih jauh dari siap, sehingga akan semakin mempersulit investasi secara luas. "Ini yang kami sebut kepastian hukum pada RUU ini sangat tidak kondusif untuk memperkuat iklim investasi. Karena itu tolong dipertimbangkan. Kalau soal isu suap yang Rp 7 miliar itu, kami bukan orang politik dan tak paham," kata Priyo.

Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Simon Sembiring kepada Suara Karya menolak dan menyatakan tidak ada permainan duit dalam upaya pengesahan RUU Minerba ini. Karena itu, kata Simon, Departemen ESDM lewat Biro Hukumnya sudah mengklarifikasikan masalah isu suap yang tidak benar tersebut. "Kami tegaskan, tidak ada permainan uang dalam pengesahan RUU Minerba ini. Ini jelas tidak benar dan kami sudah menglarifikasi," kata Simon.

Simon mengatakan, RUU Minerba tersebut dibuat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia. Semangatnya pun juga memiliki nilai nasionalis yang adil di mana pola lama seperti kontrak karya (KK) sudah tidak ada lagi dan diganti dengan izin penambangan. "Dalam aturan baru investor tidak lagi bekerja sama dengan pemerintah, tetapi dengan BUMN atau BUMD," ujar Simon.

Dari catatan Suara Karya, isu permainan uang untuk mengesahkan RUU bukan kali ini saja terjadi. Ketika alotnya izin penambangan di hutan lindung 12 perusahaan tambang lewat UU No 41/89, sempat pula tersiar adanya permainan uang. Apalagi setelah ke-12 perusahaan tersebut pada akhirnya diperbolehkan beraktivitas di hutan lindung, isu itu semakin merebak. Namun demikian, isunya menjadi hilang dan juga tidak ada bukti yang membenarkannya.

sumber: