Investor Mengeluhkan Peraturan Daerah
TEMPO Interaktif,
Permintaan itu disampaikan pemerintah saat pertemuan kalangan bisnis dengan pemerintah daerah di beberapa ibu
Buntutnya, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno telah mencabut 161 peraturan daerah dan 284 lainnya diminta dibatalkan oleh pemerintah daerahnya sendiri sepanjang Januari-Februari 2004. Peraturan-peraturan yang dicabut itu dianggap menghambat investasi di
Dengan pencabutan peraturan itu, kata Dorodjatun, diharapkan investor tidak lagi ketakutan saat akan menanamkan modalnya di suatu daerah yang dianggap menguntungkan. Beberapa waktu lalu Komite Pemantau Otonomi Daerah mengganjar Purwakarta dan Batam sebagai daerah paling kondusif untuk berinvestasi, yang salah satu penilaiannya mempertimbangkan peraturan daerah itu.
Umumnya, kata Dorodjatun, para investor mengeluhkan
Maka ia meminta agar pemerintah daerah berhati-hati saat membuat peraturan. Ia berharap peraturan yang dibuat di tahun 2004 bisa mendukung investasi di mana pemerintah menargetkan ekspor nonmigas tahun ini meningkat 7 persen dibanding tahun lalu