Investor Asing Kecewa dengan Pernyataan Menkeu

Investor Asing Kecewa dengan Pernyataan Menkeu

Suara Pembaruan, 1 Desember 2005

 

JAKARTA - Investor asing mengaku kecewa dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Jusuf Anwar, tentang adanya 750 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang merugi dan menunggak pajak. Seharusnya, pernyataan itu disertai dengan pembuktian dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Perpajakan Kadin Internasional (International Business Chamber/IBC), Philip J Shah dan Koshino Hiro dari Jakarta Japan Club, saat rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU Perpajakan di DPR, Selasa (29/11).

"Saya atas nama IBC kecewa karena beberapa alasan. Semua perusahaan (PMA) yang dilaporkan rugi terus itu kan selama lima tahun pasti sudah mengikuti Undang-undang di Indonesia, mereka pasti sudah mengikuti sistem pajak," ujar Philip.

Tahun pertama saat PMA itu mulai membuka usaha di Indonesia, mereka sudah mengikuti sistem pajak dengan membuat laporan pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat memeriksa laporan keuangan dari masing-masing PMA, katanya.

Sementara itu Koshino mengaku kecewa karena ada kesan bahwa di antara 750 PMA tersebut ada indikasi melakukan pengalihan harga (transfer pricing). Ia mengharapkan agar sistem perpajakan dapat bersih dan trans- paran.

Seperti diberitakan sebelumnya Menkeu melontarkan adanya 750 PMA yang merugi dalam lima tahun berturut-turut dan menunggak pajak. Pemerintah sudah menyerahkan sektor-sektor PMA yang merugi itu ke DPR. Anggota Komisi XI DPR, Dradjad H Wibowo menyebutkan, ada indikasi PMA tersebut melakukan trik-trik keuangan dengan melakukan pencucian uang dan modus melakukan transfer pengalihan harga.

Menurut Philip, bila memang PMA melakukan transfer pricing maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan audit dan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance).

"Nah bagaimana dengan prinsip good governance kalau bisa disebutkan tanpa bukti, tanpa proses, tanpa apa pun. Pasti PMA merasa kecewa perlu beberapa tahun PMA bisa percaya prinsip good governance yang didukung oleh Direktorat Jenderal Pajak tahun lalu, apa artinya good governance," ujarnya.

Iklim Investasi

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi mengatakan, pernyataan 750 PMA menunda pembayaran pajak tersebut menakutkan investor datang ke Indonesia. Ada beberapa investor yang akhirnya menunda berinvestasi di Indonesia.

"Pernyataan tentang 750 PMA itu menakutkan investment (investor) datang ke Indonesia. Ada beberapa teman yang mau masuk ke Indonesia mundur lagi karena merasa we are not welcome there (kita tidak disambut di sana) terutama kita dulu memasukkan unsur pentingnya UU Pajak amendemen agar iklim investasi dapat membaik," ujarnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia, MS Hidayat mengatakan bahwa itu sebenarnya sinyalemen untuk tidak mengecilkan hati investor dan keinginan untuk berinvestasi. Sebaiknya, dilakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap pernyataan tersebut.

"Tapi kalau pernyataan secara umum itu menurut saya bisa men-discourage (mengecilkan hati) keinginan orang atau investment padahal sebetulnya kita ingin menggalakkan investasi," ujarnya. Sebaiknya, setelah pernyataan tersebut pemerintah melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap 750 PMA itu agar tidak menimbulkan keragu-raguan bagi investor dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Koshino menambahkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui berapa perusahaan asal Jepang yang mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut. Kemungkinan, perusahaan yang merugi selama 5-6 tahun itu enggan menutup perusahaan karena memikirkan karyawan dan untuk menutup perusahaan juga membutuhkan biaya.

sumber: