Investasi Pusat-Daerah Lemah

 

JAKARTA (Riau Pos, 25 Maret 2004) - Pelaksanaan Tahun Investasi masih menyisakan masalah. Antara lain masih rendahnya koordinasi penanganan investasi antara pusat yang selama ini dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan di daerah (tingkat provinsi).

Untuk itu, pada tahun ini masalah tersebut akan dirintis dengan mulai mengikutkan pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah kota (pemkot). Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yus’an menjelaskan, langkah tersebut telah diawali dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU/memorandum of understanding) antara Kepala BKPM dengan gubernur se-Indonesia pada 15 Maret 2004 lalu di Jakarta.

Menurut Yus’an, nota kesepahaman tersebut antara lain untuk mencari kesepakatan penanganan masalah investasi. Terutama yang selama ini dilakukan oleh pemerintah provinsi.

‘’Penekanannya terutama pada pelaksanaan di tingkat kabupaten. Dulu kabupaten belum secara langsung melaksanakan tugas penanganan investasi karena masih ditangani BKPMD (BKPM Daerah). Kini pejabat di tingkat kabupaten yang mampu berkecimpung di penanaman modal dilibatkan,’’ jelasnya di Jakarta, Selasa (23/3). Hal tersebut, ujarnya, untuk mendukung kelanjutan pelaksanaan Tahun Investasi pada tahun 2004, dan tahun 2005.

Menurut Yus’an selama ini koordinasi kebijakan di bidang investasi antara pusat dan daerah masih rendah, dan tumpang tindih. Terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah yang menghasilkan banyaknya peraturan daerah (perda) untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Dia mencontohkan adanya retribusi yang akhirnya menimbulkan high cost economy.

Dalam pandangan Yus’an, jika tak ada kesepahaman antara pusat dan daerah dalam menangani masuknya calon investor, akan sangat berpengaruh pada terciptanya lapangan kerja baru untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Pasar ASEAN kan luas, jangan sampai calon investor malah memilih Vietnam karena banyak pungutan di Indonesia," tegasnya.

Jika calon investor memilih negara di luar Indonesia, ke depan Indonesia hanya akan menjadi pasar produk mereka. Sementara itu penyerapan tenaga kerja baru tak ada.

Keterlibatan kabupaten dengan dikuatkannya MoU merupakan langkah awal sebelum keppres tentang pelayanan satu atap (one roof service) bidang investasi dikeluarkan.

Nantinya, ujar Yus’an, koordinasi pelayanan investasi akan makin dirampingkan untuk memangkas banyaknya birokrasi selama ini. Baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Menurut Yus’an draft keppres tersebut telah disampaikan Menko Perekonomian ke sekretariat negara, dan tinggal menunggu persetujuan presiden. Sementara finalisasi dari MoU dan keppres tersebut akan bermuara di RUU Penanaman Modal yang kini tinggal menunggu izin prakarsa presiden sebelum dibawa ke DPR

 

sumber: