Investasi Pusat-Daerah Lemah
Untuk itu, pada tahun ini masalah tersebut akan dirintis dengan mulai mengikutkan pemerintah kabupaten (pemkab), dan pemerintah Menurut Yus’an, nota kesepahaman tersebut antara lain untuk mencari kesepakatan penanganan masalah investasi. Terutama yang selama ini dilakukan oleh pemerintah provinsi. ‘’Penekanannya terutama pada pelaksanaan di tingkat kabupaten. Dulu kabupaten belum secara langsung melaksanakan tugas penanganan investasi karena masih ditangani BKPMD (BKPM Daerah). Kini pejabat di tingkat kabupaten yang mampu berkecimpung di penanaman modal dilibatkan,’’ jelasnya di Menurut Yus’an selama ini koordinasi kebijakan di bidang investasi antara pusat dan daerah masih rendah, dan tumpang tindih. Terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah yang menghasilkan banyaknya peraturan daerah (perda) untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Dia mencontohkan adanya retribusi yang akhirnya menimbulkan high cost economy. Dalam pandangan Yus’an, jika tak ada kesepahaman antara pusat dan daerah dalam menangani masuknya calon investor, akan sangat berpengaruh pada terciptanya lapangan kerja baru untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi Jika calon investor memilih negara di luar Keterlibatan kabupaten dengan dikuatkannya MoU merupakan langkah awal sebelum keppres tentang pelayanan satu atap (one roof service) bidang investasi dikeluarkan. Nantinya, ujar Yus’an, koordinasi pelayanan investasi akan makin dirampingkan untuk memangkas banyaknya birokrasi selama ini. Baik di tingkat pusat maupun di daerah. Menurut Yus’an draft keppres tersebut telah disampaikan Menko Perekonomian ke sekretariat negara, dan tinggal menunggu persetujuan presiden. Sementara finalisasi dari MoU dan keppres tersebut akan bermuara di RUU Penanaman Modal yang kini tinggal menunggu izin prakarsa presiden sebelum dibawa ke DPR |