Investasi Pertambangan Skala Besar Enggan Masuk
Investasi Pertambangan Skala Besar Enggan Masuk
Suara Pembaruan, 31 Oktober 2005
\'\'\'Tahun ini saja ada
Dia mengungkapkan, sejak pemerintah memutuskan untuk menarik UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan, praktis tidak ada lagi aturan hukum yang menjadi pegangan bagi sektor pertambangan. Pada tahun 1998 pemerintah menjanjikan adanya undang-undang baru pengganti UU No 11 tahun 1967.
Namun, hingga kini draf UU yang dikenal dengan nama Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) itu pun tidak jelas, sudah sejauh mana proses penyelesaiannya.
\'\'Padahal menurut kami, UU No 11 tahun 1967 itu masih bisa dipakai. Hanya memang harus lebih disempurnakan. Kalau RUU Minerba, itu justru menjadi pertanyaan besar bagi kami. Terutama, karena mengubah bentuk kerja sama dari kontrak karya menjadi sekadar izin usaha pertambangan. Ini justru semakin menambah ketidakpastian payung hukum bagi bisnis pertambangan di
Lebih lanjut Noke menambahkan, untuk mendapatkan nilai investasi setara dengan investasi yang ditanam perusahaan-perusahaan tambang raksasa yang akan segera hengkang karena masa kontrak berakhir, setidaknya perlu waktu 10 tahun. Sebab, selain usaha pertambangan merupakan bisnis yang penuh risiko tinggi, juga investasi yang dijanjikan para investor tidak bisa serta merta dinikmati ketika uang itu masuk.
\'\'Karena perlu eksplorasi dulu, yang paling tidak memakan waktu sampai 10 tahun untuk mengetahui adanya mineral. Selama masa eksplorasi itu sangat diperlukan kepastian hukum yang menjamin investasi akan aman. Saat eksplorasi, bisa juga gagal, bisa juga berhasil menemukan mineral. Yang pasti, risikonya memang tinggi sehingga kepastian hukum menjadi satu hal terpenting yang harus diberikan pemerintah bila berharap investasi besar masuk,\'\' Noke menandaskan.
Menyusut Drastis
Potensi sumber daya mineral yang dimiliki
Padahal, dengan potensi sumber daya mineral yang dimiliki, seharusnya angka itu bisa menjadi lebih dari 5 persen. Sedangkan sumbangan investasi pertambangan bagi pemasukan negara, juga mengalami penurunan yang signifikan sejak tahun 2002.
\'\'Padahal
Gairah bisnis pertambangan di
Bahkan, menurut anggota Dewan Penasehat IMA ini, dikhawatirkan beberapa tahun ke depan di Indonesia yang kaya akan mineral tambang ini hanya akan tersisa segelintir perusahaan tambang skala besar, seperti