Investasi Baru-Pemerintah Akui Kurang Gairahkan
Investasi Baru-Pemerintah Akui Kurang Gairahkan
Suara Karya, 27 Januari 2006ÂÂ
Menurut Purnomo, efek penurunan ini sudah terjadi sejak krisis moneter dan diperparah lagi pada 2001 karena diterapkannya Undang-undang tentang Otonomi Daerah. "Sejak saat itu, tidak ada lagi kontrak usaha pertambangan," katanya.
Dalam Undang-undang Otonomi daerah disebutkan, pemerintah pusat tidak lagi bisa menandatangani kontrak pertambangan kecuali pemerintah daerah. Hal ini membuat investor enggan melakukan investasi karena kebanyakan investor menginginkan adanya kontrak dari pemerintah pusat. "Tetapi hal ini tidak bisa lagi dimungkinkan," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah kini sedang merumuskan peraturan yang bisa menarik kembali minat investor yang salah satunya akan tercantum dalam RUU minerba yang sedang dalam pembahasan bersama DPR ini.
Selain itu, pemerintah juga sedang merumuskan pembentukan satu BUMN yang akan menandatangani kontrak dengan para investor yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum.
Di lain pihak, Purnomo juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tidak akan turut campur dalam permasalahan "operatorship" atau hak mengelola ladang migas di Blok Cepu, Jatim, yang kini diperebutkan PT Pertamina (Persero) dan ExxonMobil Oil
Hal ini dikarenakan keterlibatan pemerintah telah selesai begitu Kontrak Kerja Sama (KKS) blok tersebut ditandatangani pada 17 September tahun lalu. "Kalau masuk, kita disangka KKN lagi. Sekarang ini, kuncinya ada di masing-masing pihak yang mempunyai saham di blok tersebut," ujarnya.
Menurut dia, posisi pemerintah hanya memberikan saran agar blok yang diperkirakan mempunyai cadangan migas cukup besar tersebut segera beroperasi. Dalam rapat terakhir pemerintah telah menyarankan agar membentuk suatu komite seperti joint operating committee atau anak perusahaan yang anggotanya para pemilik saham, seperti Pertamina, ExxonMobil Oil