Instansi Jangan Terkecoh Ijazah

GELAR AKADEMIK
Instansi Jangan Terkecoh Ijazah

Kompas, 19 Agustus 2005

 

Jakarta, Kompas - Sehubungan maraknya kasus jual beli gelar akademik, instansi pemerintah diminta berhati-hati agar tak sampai terkecoh dengan ijazah yang diajukan pegawai dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan. Bisa jadi, ijazah yang dilampirkan pegawai bersangkutan bersumber dari institusi perguruan ilegal.

�Cara memperoleh ijazahnya belum tentu bisa dipertanggungjawabkan secara akademik,� ujar Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas Satryo Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, Kamis (18/8).

Ia mengutarakan itu berkait terungkapnya sebuah lembaga perguruan tinggi yang menyediakan ijazah S1-S3 bagi pihak tertentu yang membayar sejumlah uang.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Dikti Mochammad Muchlis yang mendampingi Satryo, menambahkan, �Depdiknas segera membuat direktori pemegang ijazah dan disiplin ilmu dari perguruan tinggi negeri dan swasta. Dengan demikian, akan mudah ketahuan apakah seseorang memegang ijazah palsu atau tidak.�

Pada bagian lain, Satryo menilai, fenomena jual beli gelar akademik tak lepas dari kesalahkaprahan di masyarakat. Seseorang cenderung dihargai karena embel-embel gelar akademik, dan bukan karena kompetensinya.

Akibatnya, banyak orang mencantumkan gelar akademik di depan namanya meski tidak dalam konteks yang relevan.

Gelar seperti doktor hanya pantas digunakan jika yang bersangkutan dikaitkan dalam kapasitasnya sebagai pengajar atau peneliti pada lembaga akademik.

sumber: