Insentif Bagi Energi Terbarukan

Komitemen Pemerintah untuk mendorong energi baru dan terbarukan mulai dibuktikan. Saat ini Pemerintah, khususnya melalui Departemen Keuangan sedang menyiapkan paket insentif perpajakan bagi dunia usaha yang memanfaatkan sumber energi terbarukan untuk tahun ini menyusul terbitnya PMK No. 24/PMK.011/2010.

Dalam PMK yang terbit 29 Januari tersebut tertulis empat jenis fasilitas perpajakan yang disediakan. Pertama, terdapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang pada dasarnya merupakan pengurangan atas penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing sebesar 5%. Selain itu juga diberikan  penyusutan dan amortisasi yang dipercepat dengan tarif masing-masing sekitar 2-10 tahun dan 2,5%-5% tergantung dengan kelompok aktivanya.

Bahkan pemerintah juga mengenakan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% yang merupakan tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku saat ini. Kemudian memberikan kompensasi kerugian yang lebih lama 5 tahun-10 tahun tergantung kriteria kegiatan yang sudah ditetapkan.

Ke-dua, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak yang bersifat strategis yang diperlukan oleh pengusaha yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dalam kegiatan produksinya. Barang kena pajak yang dimaksud berupa mesin dan peralatan, baik yang terpasang maupun terlepas, kecuali suku cadang.

Ke-tiga, pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Bea masuk yang ditanggung pemerintah (BM DTP) tersebut juga diberikan atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Terakhir, fasilitas pajak pemerintah yang diatur dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 dan peraturan pelaksanaannya. Seluruh paket insentif perpajakan tersebut efektif dapat dimanfaatkan dunia usaha sejak tanggal diundangkan, yakni 29 Januari.

 

admin

sumber: