Inpres hemat energi diterbitkan

 

Bisnis, 11 Juli 2005

 

JAKARTA (Bisnis): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10/ 2005 tentang penghematan energi.

"Inpres yang berlaku mulai 10 Juli 2005 itu disampaikan pada rapat koordinasi antara Presiden dan Gubernur se-Indonesia," kata juru bicara Kepresidenan Andi Malarangeng.

Rapat di Gedung Kepresidenan tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB dan berakhir pada 18.30 kemarin.

Andi mengatakan keluarnya Inpres ini bertujuan untuk menekan konsumsi energi Indonesia yang sangat besar di setiap instansi sesuai dengan kewenangannya.

Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah non-Departemen, Panglima TNI, Kapolri, Pemimpin Sekretariat Lembaga Negara, gubernur, bupati dan walikota.

Isi dari Inpres tersebut adalah pertama, melakukan langkah penghematan energi di instansi pemerintah daerah, BUMN/BUMD.

Penghematan tersebut terdiri dari hemat penerangan, pendingin udara (AC), perlengkapan kantor, dan peralatan yang berada di dalam gedung atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, dan juga kendaraan dinas harus dimanfaatkan seefisien mungkin.

Dalam Inpres tersebut disebutkan juga agar gubernur, bupati dan walikota untuk mensosialisasikan program hemat energi ini, dan mengimbau perusahaan swasta di wilayah masing-masing agar hemat energi.

Selain itu, Presiden dalam instruksinya menyatakan agar para gubernur, bupati dan walikota memonitor pelaksanaan penghematan energi dan menyampaikan laporannya kepada Presiden, melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menteri ESDM dalam Inpres tersebut diberi kewenangan untuk mengatur cara penghematan energi, dan melakukan pembinaan, bimbingan teknis, tata cara pelaksanaan penghematan energi.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan para gubernur memahami keluarnya Inpres tersebut.

"Program efisiensi sangat baik dilakukan supaya masyarakat tidak boros. Para gubernur siap untuk melaksanakan instruksi tersebut, dan yang paling penting, selain berupaya melakukan sosialisasi juga dilakukan usaha dialog dengan masyarakat tentang proses ini," tuturnya.

Menurut Sri Sultan, penjabaran dari Inpres itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Namun demikian, mengingat keluarnya perda membutuhkan waktu yang lama, maka akan dikeluarkan SK Gubernur.

"Memang dengan perda, kekuatan hukumnya akan lebih kuat. Namun pembentukannya membutuhkan waktu, sedangkan Inpres ini sangat mendesak dilakukan. Dengan demikian, untuk sementara waktu sambil menunggu keluarnya perda, maka akan ditindaklanjuti dengan SK Gubernur," ujarnya.

sumber: