Indonesia tidak Perlu Cari Investor Tambang
Indonesia tidak Perlu Cari Investor Tambang
JAKARTA--MEDIA: Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Indonesia tidak perlu mencari investor sektor pertambangan dan cukup menunggu karena tingginya minat investasi di sektor tersebut.
Pernyataan Wapres tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR AMÂ Fatwa, Kamis (4/10) saat jumpa pers seusai menyampaikan hasil kunjungan mereka ke parlemen federal Australia pada tanggal 5-12 September lalu.
Dalam pertemuan dengan Kalla, Fatwa didampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara dan anggota Komisi VIIÂ DPR Budi Harsono.
"Investor di bidang pertambangan ini datang sendiri ke Indonesia, jadi tidak usah dicari, tapi kita perlu selektif," kata Fatwa menirukan Kalla.
Indonesia, sejak dulu, tutur Fatwa dikenas sebagai daerah kaya tambang mulai Kalimantan, Sumatra sampai Papua yang menjadi rebutan investor asing. Meski begitu permasalahan bukannya tidak ada. Fatwa menyatakan investor asing banyak mengeluhkan soal proses perizinan akibat adanya perubahan aturan soal pengelolaan lahan tambang yang berdekatan dengan hutan lindung.
Dia mencontohkan perusahaan tambang BHPÂ Billiton yang sudah eksis 20 tahun di Indonesia yang mengeluhkan proses perizinan di wilayah tambang dekat kawasan hutan lindung Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Kami mendengar keluhan mereka soal perizinan dan itu sudah kami sampaikan kepada pak Wapres," kata Fatwa.
Ia menambahkan tujuan kunjungannya ke perusahaan tambang asal Australia itu, sebagai salah satu dari rangkaian kunjungan, termasuk untuk mendengarkan kesulitan yang mereka temui untuk berinvestasi di Indonesia.
Dalam kujungan yang merupakan undangan resmi dari parlemen federal Australia itu, Budi Harsono menilai tingginya minat perusahaan level kedua negara itu untuk berinvestasi di Indonesia selain perusahaan papan atas seperti BHPÂ Billiton.
"Mereka punya kemampuan modal, punya teknologi, namun tidak punya akses untuk masuk ke negara lain, termasuk ke Indonesia," kata Budi menjelaskan.
Budi optimistis pemain sektor tambang level kedua tersebut akan masuk setelah pemerintah menyelesaikan undang-undang mineral dan batu bara pada akhri tahun ini. (Fud/OL-06)
sumber: