Indonesia Tak Patuhi Resolusi PBB soal Penamaan Wilayah

Indonesia Tak Patuhi Resolusi PBB soal Penamaan Wilayah

Jakarta, Kompas - Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum memiliki Badan Otorita Nasional Penamaan Geografis yang direkomendasikan Perserikatan Bangsa- Bangsa lewat Resolusi Nomor I/4 Tahun 1972: National Standardization. Dalam resolusi itu disebutkan, setiap negara anggota PBB harus membentuk National Names Authority yang antara lain bertugas membuat kebijakan pembakuan nama geografis di wilayah negaranya.

Pada acara United Nations Conference on Standardization of Geographical Names di Montreal 1987, PBB sebenarnya telah meminta Indonesia menyampaikan daftar nama-nama pulau sesuai kaidah yang ditentukan. Namun, hal ini belum juga dilaksanakan Pemerintah Indonesia.

"Mengingat sudah 33 tahun ketentuan ini belum dipatuhi, maka untuk tertib administrasi negara sangat mendesak dibentuk badan otorita penamaan unsur geografi di tingkat nasional," kata Dr Alex Retraubun, Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) di Jakarta, Jumat (27/5).

Badan tersebut hendaknya beranggotakan unsur-unsur dari instansi terkait, antara lain DKP, Depdagri, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dan Pusat Survei dan Pemetaan ABRI. Karena itu, idealnya badan otorita ini merupakan badan yang berdiri sendiri, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Penuhi kewajiban

Selain itu, Indonesia harus memenuhi kewajiban menyelesaikan penamaan unsur geografi sebelum sidang UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) 2009. Saat ini dari 17.504 pulau, mengutip data terakhir Depdagri tahun 2003, Alex menyebut masih ada 9.634 pulau di Indonesia yang belum bernama. "Jadi penamaan pulau merupakan agenda penting bangsa Indonesia ke depan," tegasnya.

Sebagai anggota PBB, Indonesia berkewajiban menginventarisasi sumber daya alam, termasuk nama pulau-pulau dan posisinya. Lalu melaporkannya ke PBB guna mendapatkan pengakuan internasional.

Sebagai negara kepulauan, keberadaan pulau berperan sangat strategis, terutama sebagai penentu volume wilayah serta struktur geografis. Pulau terluar bahkan makin penting karena menjadi titik pangkal penetapan batas wilayah Indonesia.

Untuk memenuhi resolusi PBB tentang penamaan pulau itu, perlu disusun draft gasetir nama pulau yang disusun dari data survei langsung di lapangan maupun dari literatur. Pendataan pulau juga mencakup posisi geografis, kondisi fisik, demografi, sarana dan prasarana untuk pengelolaan pulau secara berlanjutan. Draft tersebut kemudian diajukan ke Depdagri sebagai bahan penyusunan gasetir yang selanjutnya diajukan ke PBB.

sumber: