Indonesia Tak Patuhi Resolusi PBB soal Penamaan Wilayah
Indonesia Tak Patuhi Resolusi PBB soal Penamaan Wilayah
Pada acara United Nations Conference on Standardization of Geographical Names di Montreal 1987, PBB sebenarnya telah meminta
"Mengingat sudah 33 tahun ketentuan ini belum dipatuhi, maka untuk tertib administrasi negara sangat mendesak dibentuk badan otorita penamaan unsur geografi di tingkat nasional," kata Dr Alex Retraubun, Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil DKP (Departemen Kelautan dan Perikanan) di Jakarta, Jumat (27/5).
Badan tersebut hendaknya beranggotakan unsur-unsur dari instansi terkait, antara lain DKP, Depdagri, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dan Pusat Survei dan Pemetaan ABRI. Karena itu, idealnya badan otorita ini merupakan badan yang berdiri sendiri, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Penuhi kewajiban
Selain itu,
Sebagai anggota PBB,
Sebagai negara kepulauan, keberadaan pulau berperan sangat strategis, terutama sebagai penentu volume wilayah serta struktur geografis. Pulau terluar bahkan makin penting karena menjadi titik pangkal penetapan batas wilayah
Untuk memenuhi resolusi PBB tentang penamaan pulau itu, perlu disusun draft gasetir nama pulau yang disusun dari data survei langsung di lapangan maupun dari literatur. Pendataan pulau juga mencakup posisi geografis, kondisi fisik, demografi, sarana dan prasarana untuk pengelolaan pulau secara berlanjutan. Draft tersebut kemudian diajukan ke Depdagri sebagai bahan penyusunan gasetir yang selanjutnya diajukan ke PBB.
sumber: