Indonesia Menangkan Sengketa Melawan Korea di WTO
Indonesia Menangkan Sengketa Melawan Korea di WTO
Senin, 31 Oktober 2005 | 15:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia memenangkan sengketa melawan Korea di forum World Trade Organization (WTO). Sengketa itu berkaitan dengan pengenaan bea masuk (BM) antidumping atas produk kertas Indonesia di Korea.
?Panel DSB (Dispute Settlement Body) WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia,? ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kepada wartawan, Senin (31/10).
Indonesia menggugat pemerintah Korea telah melakukan pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia.
Mari menjelaskan, panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
Perusahaan Indonesia yang dikenai tuduhan dumping adalah PT Indah Kiat Pulp dan Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mill, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Fine Paper Trading Ltd. Atas petisi anti dumping yang diajukan oleh beberapa perusahaan Korea kepada Korea Trade Commission (KTC), organisasi tersebut lantas mengenakan bea masuk antidumping sementara terhadap 16 jenis produk kertas produksi keempat perusahaan kertas Indonesia tersebut pada 9 Mei 2003.