Indonesia License akan jadi standar open source
JAKARTA (Bisnis): Pemerintah segera menetapkan Indonesia License sebagai standar lisensi untuk peranti lunak terbuka (open souce) lokal guna menjamin kepastian hukum bagi pengguna menghadapi isu global tentang paten peranti lunak.
Kemal Prihatman, anggota tim Indonesia Goes Open Source (IGOS) dari Kantor Menristek, menegaskan penentuan lisensi suatu peranti lunak ditentukan negara dan tidak mengacu kepada standar paten luar negeri.
Dia menjelaskan perumusan Indonesia License itu akan mengacu kepada beberapa skema lisensi peranti lunak open source di dunia yang sudah ada. Namun pemerintah akan memodifikasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.
"Saya mengharapkan Indonesia License bersama panduan mengenai open source akan berlaku sebelum akhir tahun ini," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.
Pada tahap awal ini, lanjut Kemal, pemerintah dan pihak terkait akan merumuskan Indonesia License untuk kategori peranti lunak umum, seperti sistem operasi, dan belum mencakup peranti lunak teknis.
Saat ini lebih dari 40 skema lisensi yang diakui dunia dikumpulkan dan dikelola secara global oleh lembaga non-profit Open Source Initiative (OSI). Lembaga itu juga menggelar program sertifikasi lisensi open source.
Menurut Kemal, lisensi lokal itu menyangkut kepentingan pemerintah, komunitas open source, pengembang lokal, dan pengguna pada umumnya. Melalui Indonesia License, diharapkan memberikan jaminan kepastian hukum pengguna open source di Tanah Air.
Masalah Hak Paten peranti lunak mengemuka setelah ditemukannya 283 Hak Paten dalam sistem operasi Linux yang berbasis open source.
Sejumlah kalangan menilai Hak Paten itu mengancam kelangsungan gerakan open source karena membatasi inovasi.
Kemal menegaskan sistem hukum yang mengatur Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia tidak mengenal pemberian Hak Paten pada peranti lunak termasuk open source yang pada dasarnya menggunakan lisensi publik.
Hak Paten terhadap peranti lunak ini diakui di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat. Sementara Uni Eropa tengah me-rumuskan UU Paten baru dan masih mempertimbangkan paten peranti lunak.
Kemal mengungkapkan saat ini pemerintah bersama komunitas dan swasta tengah menyusun panduan untuk sistem open source.
Penyusunan panduan itu diupayakan bersifat universal agar dapat meningkatkan inovasi dan industri dalam negeri.
Zen Mutaqqien, anggota dewan penasihat Kelompok Pengguna Linux Indonesia (KPLI), menilai berpendapat sebelum menetapkan skema lisensi pemerintah sebaiknya menentukan terlebih dahulu komponen open source terbuka dan tertutup. (02/dss)
sumber: