Hutan Lindung Meratus Harus Diselamatkan dari Penambang Liar

 

Banjarmasin, Kompas, 28 Maret  2004- Hutan lindung Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan merupakan salah satu hutan primer dengan cadangan kayu terbaik di Indonesia. Karena itu, semua pihak harus berusaha menyelamatkan Meratus dari ancaman penambangan liar pascamundurnya perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi di hutan lindung Meratus.

Pengamat ekonomi kehutanan dan lingkungan yang juga pengajar Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru, Transtoto Handadhari, Kamis (18/3), mengemukakan, hutan primer Pegunungan Meratus merupakan salah satu hutan terbaik di Indonesia. "Nilai standing stock-nya masih di atas 150 meter kubik per hektar," ungkapnya.

Oleh karena itu, ujar Transtoto, hingga kini fungsi hutan lindung Pegunungan Meratus masih diandalkan bagi keselamatan lingkungan Kalimantan Selatan. Meratus juga masih menjadi pengemban amanah untuk mempertahankan keanekaragaman hayati hutan tropis.

Namun, demikian Transtoto, Meratus dari tahun ke tahun terus didera penderitaan. Sebagai gambaran, tahun 2000 saja kerusakannya mencapai 30 persen. Dalam catatan Kompas, pemerintah pusat telah menambah penderitaan dengan mengizinkan beroperasinya perusahaan tambang di kawasan itu.

Pertambangan emas

Sebanyak 13 perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi di hutan lindung tersebut mengundurkan diri sehingga Meratus kini bisa bernapas lega. "Tetapi, akhirnya masalah baru timbul, yaitu masuknya para penambang emas liar. Ini tidak boleh dibiarkan," ujar Transtoto.

Masuknya penambang emas liar ke kawasan Meratus menjadi pertaruhan bagi masyarakat setempat serta kalangan organisasi nonpemerintah (ornop) yang selama ini menentang penambangan di hutan lindung oleh perusahaan tambang.

"Jangan sampai ada kesan, selama ini yang diusik hanya yang berhubungan dengan perusahaan. Penambangan liar oleh masyarakat umum juga harus ditolak," tutur Transtoto.

Kalangan ornop menyatakan menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 yang mengizinkan beroperasinya 13 perusahaan tambang (sekarang 12 perusahaan) di hutan lindung

sumber: