Jumat, 14 Oktober 2005 JAKARTA (Suara Karya): Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Jeffrey Muljono meminta pemerintah menertibkan segala bentuk penambangan ilegal di hutan lindung. Jika pemerintah tidak merealisasikannya segera, maka iklim pertambangan di Indonesia tidak akan menarik lagi.
"Masalah penambangan ilegal sampai saat ini masih belum terselesaikan. Untuk itu perlu dilakukan penertiban yang lebih intensif," kata Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Jeffrey Muljono di sela seminar tentang pertambangan di Jakarta, kemarin. Menurutnya, masalah ini sudah sangat mengganggu aktivitas para kontraktor tambang yang ada.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR-RI Suswono meminta pemerintah tidak memberikan izin kuasa pertambangan di hutan lindung. "Jangan lagi terulang pemberian izin pertambangan di hutan lindung setelah terakhir kali diberikan kepada 13 perusahaan," katanya.
Menurut Suswono, kerusakan yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan di hutan lindung jauh lebih besar dibanding manfaatnya. "Jangan sampai kita baru memikirkan kerugian setelah terjadi bencana alam akibat kegiatan pertambangan tersebut," kata dia.
Ia menambahkan, kerugian negara akibat pemanfaatan hutan lindung oleh kegiatan pertambangan bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Selain bencana, dampak negatif lainnya adalah merusak sumber kehidupan masyarakat setempat dan memicu pelanggaran hak asasi manusia.
Menanggapi hal itu, Direktur Teknik Mineral dan Batubara Departemen ESDM Witoro S Sularno mengatakan, luas hutan lindung yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tidak besar. Berdasarkan data tahun 2002, dari 184 perusahaan yang memperoleh izin eksploitasi, hanya 60.000 hektare yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan. "Kalau dihitung keseluruhannya termasuk untuk jalan, lapangan terbang dan fasilitas lainnya, total luas lahan hanya 135.000 hektare," ujarnya.
Dia juga mengatakan dari 60 ribu hektare yag telah dieksploitasi sekitar 30 persen di antaranya sudah direklamasi. Selain itu, kalau dilihat dari manfaatnya, kegiatan pertambangan di hutan lindung juga menciptakan pengembangan ekonomi di daerah terpencil.
Witoro meminta aparat penegak hukum menindak tegas pejabat daerah yang memberi ijin di lokasi ilegal. "Saya dengar ada satu kabupaten meminta Rp 500 juta untuk satu kuasa pertambangan. Ini sudah tidak wajar," ujarnya. (Rully)