Hukuman Peti Tergantung Tuntutan
Hukuman Peti Tergantung Tuntutan
Banjarmasinpost, 4 Desember 2005
Kotabaru, BPost
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa penambang tanpa izin (peti), tergantung tuntutan jaksa. Jika tuntutan ringan, hukuman juga ringan begitu pula jika tuntutan berat, hukumannya juga berat.
Demikian penjelasan Ketua PN Kotabaru Eko Supriyono menanggapi keluhan polisi ringannya hukuman terhadap pelaku peti, padahal aparat kepolisian bersusah payah menangkapnya.
"Putusan kita tergantung tuntutan jaksa. Kalau tuntutannya berat vonis yang dijatuhkan juga berat," katanya, belum lama tadi.
Menurutnya, selama ini kasus peti yang masuk ke PN memang tergolong kasus simple atau sederhana sehingga tidak memerlukan waktu persidangan yang lama. "Biasanya hanya dua kali sidang sudah vonis," katanya.
Diungkapkan, selama 2005 PN Kotabaru telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa kasus peti di antaranya, Daryono, Hanafi, Sujiono, Suryadi alias Andi Kecubung, Hasri Hafib dan Antonius.
"Masing-masing divonis