HTI Sudah Ditambang Sejak 1994
Selasa, 20 Desember 2005 02:19:32
HTI Sudah Ditambang Sejak 1994
Kandangan, BPost
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkapkan penambangan batu bara di ratusan hektare lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di daerahnya berlangsung sejak 1994. Ketika itu lahan dikelola PT Dwima Intiga.
Hal tersebut dikemukakan dalam jumpa pers mengenai dugaan pengalihfungsian HTI di aula Ramu Sekretariat Daerah (Setda) HSS, Senin (19/12) pagi. Hadir dalam jumpa pers Sekretaris Daerah (Sekda) Abdullah Aras serta sejumlah pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekobang).
Sayangnya PT Dwima Intiga tak bisa dimintai pertanggungjawaban karena melarikan diri pada 1999. Lahan mulai dijadikan HTI pada 1991. Namun baru tiga tahun berjalan, lahan dikuras penambang batu bara.
"Yang saya ketahui izin pertambangan itu ada yang diterbitkan Menteri Pertambangan pada 1994, yakni satu Kuasa Pertambangan (KP) untuk KUD Karya Murni dan Perjanjian Kerjasama Penguasaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk PT AGM," ujar Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Hubriansyah.
Pejabat ini memaparkan kronologi dugaan pengalihfungsian HTI setelah Kadistamben Riswandy mengaku belum memiliki data akurat tentang pertambangan di daerah tersebut ketika itu. "Distamben baru 2001 terbentuk, jadi kami tidak tahu persis," ujarnya saat ditanya.
Namun para pejabat pemkab keberatan dengan istilah alihfungsi lahan HTI. Menurut mereka, itu bukan pengalihfungsian melainkan pinjam pakai. "Maaf, itu bukan alih fungsi. Tapi pinjam pakai status lahannya," jelas Kadishutbun Ansharnur.
Ansharnur memaparkan lahan tersebut pada 1991 mulai dikelola PT Dwima Jaya Utama berdasarkan keputusan menteri kehutanan untuk dijadikan HTI. PT Dwima Jaya Utama kemudian bergabung dengan PT Inhutani III hingga lahan ini diberikan kepada PT Dwima Intiga.
Kadistamben Riswandy, ketika ditanya tentang lambatnya surat penghentian eksploitasi nomor 545/408.1-PW/Distamben sampai ke tangan penambang, mengatakan itu masalah administrasi. "Itu hanya usulan dari kami, bukan menghentikan. Kalau ditanya kenapa terlambat, itu karena proses administrasi," jelasnya.
Surat itu tertanggal 21 November 2005. Sementara sebagian besar penambang mengaku menerima surat tersebut dalam pekan terakhir, setelah kasus ini mencuat di media ini.
Kasus ini ramai dibicarakan karena diduga melibatkan Bupati M Sapi’i. Padahal Dinas Kehutanan Kalsel pernah memperingatkan pihak-pihak di HSS terkait perihal adanya alihfungsi HTI tersebut.
Direktur Reskrim Polda Kalsel Kombes Drs Guritno Sigit sebelumnya mengatakan kasus tersebut telah ditangani Mabes Polri. niz
sumber: