Holding Tambang Terbentur Pemegang Saham
Holding Tambang Terbentur Pemegang Saham
Selasa, 28 Pebruari 2006 | 20:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembentukan holding tiga perusahaan tambang akan terbentur pada pemegang saham. Perusahaan itu adalah PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk.
Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Simon Sembiring mengatakan, meski mayoritas pemegang saham ketiga perusahaan itu sama-sama pemerintah, tapi ada saham publik karena ketiganya adalah perusahaan terbuka.
“Saham publik itu pemiliknya berbeda-beda,� kata Simon di Jakarta kemarin. Holding dapat dibentuk bila seluruh pemegang sahamnya sama. Lagipula, tingkat efisiensi yang akan dicapai dengan pembentukan holding juga masih diragukan. "Tapi itu pembentukan itu adalah kewenangan Meneg BUMN,"ujarnya.
Dalam rapat gabungan Komisi Industri dan Komisi Energi DPR, Senin (27/2) malam, Menteri Negara BUMN Sugiharto berharap pembentukan holding selesai akhir Maret 2006. Pemerintah telah melakukan kajian sejak April 2005.
Pembentukan holding, kata Sugiharto, dapat meningkatkan kapitalisasi pasar. Sebab, holding dapat menawarkan beberapa komoditi barang tambang. Efisiensi biaya dan pendapatan juga akan meningkat karena terjadi sinergi di bidang keuangan, teknologi, informasi, sumber daya manusia, pemasaran, dan eksplorasi.
Sugiharto menambahkan tim gabungan dari tiga perusahaan itu telah menunjuk konsultan strategis Citigroup untuk kajian keuangan, konsultan legal Sumadipraja & Tale untuk kajian hukum, konsultan keuangan JP Morgan untuk kajian strategis, dan konsultan pajak MS Tax untuk kajian pajak.
Namun menurut Asisten Deputi Kementerian BUMN Bidang Pertambangan Boni Siahaan, kajian pembentukan holding ini baru akan rampung akhir tahun nanti. “Secara hukum, pembentukan holding itu memang memungkinkan. Tapi itu baru kajian awal,� kata dia.
Menurut Boni, kajian terhadap keempat aspek itu masih dikerjakan masing-masing konsultan. Dari keempat kajian itu, kajian perpajakan adalah yang paling rumit.
m. fasabeni, tito sianipar