Hingga Juli Hanya Sembilan IUPR
Hingga Juli Hanya Sembilan IUPR
ÂÂ
SUNGAILIAT––Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka hingga Juli 2005 mengeluarkan 65 izin usaha pertambangan terdiri dari 56 izin usaha pertambangan skala besar dan sembilan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR). Izin ini diberikan untuk penambangan timah, pasir kwarsa, kaolin, batu granit serta tanah liat.
ÂÂ
Menurut Kasi Perizinan Distamben Kabupaten Bangka Abdul Hakim, pembayaran perizinan dibagi sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan umum. Di antaranya sesuai dengan daftar tarif iuran eksploitasi bahan galian logam non timah dan kristal kwarsa, daftar tarif dana jaminan reklamasi.
“Selain itu daftar tarif iuran tetap, daftar tarif jasa penelusuran informasi pertambangan dan daftar tarif jasa pencadangan wilayah, besar tarif jaminan kesungguhan serta besar tarif biaya penerbitan IUP dan IUPR,� jelas Abdul Hakim ditemui Bangka Pos Group di ruang kerjanya, Kamis (4/8).
Seperti jenis perizinan IUP ekslorasi bahan galian logam dikenakan besar tarif Rp 250 ribu/hektar, IUP eksplorasi bahan galian non logam dikenakan besar tarif Rp 100 ribu/hektar.
“Daftar tarif jasa pencadangan wilayah jenis bahan galian logam jasa pencadangannya Rp 100 ribu/hektar dan bahan galian non logam Rp 50 ribu/hektar,� paparnya.
Ditambahkannya, untuk masa berlaku izin usaha pertambangan ini juga berbeda sesuai dengan kelas dan klasifikasinya dimana untuk izin usaha pertambangan rakyat masa berlaku maksimal satu tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk usaha pertambangan skala besar diberikan izin maksimal sesuai dengan rencana kerja yakni 20 tahun.
“Tidak ada perusahaan yang tidak memiliki izin karena izin ini koordinasi dengan dinas dan instansi terkait seperti dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka apabila perusahaan tersebut memproduksi suatu industri,� paparnya.