Hentikan Tambang Di Lahan HTI

Hentikan Tambang Di Lahan HTI

Banjarmasin Post, 21 Desember 2005

Banjarmasin, BPost
PT Antang Ganda Meratus (AGM) yang melakukan penambangan batu bara pada kawasan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), untuk sementara harus menahan diri dan menghentikan operasional sebelum mengantongi izin tertulis dari Menteri Kehutanan.

"Ya, untuk sementara AGM harus stop melakukan kegiatan penambangan batu bara pada kawasan lahan yang mau dipinjam pakainya itu sebelum ada izin resmi dari Menteri Kehutanan," ujar Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, Selasa (20/12), usai membuka sosialisasi "Kecil Menanam Dewasa Memanen" (KMDM) tingkat propinsi. Didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (Dirjen RLPS) Departemen Kehutanan, Ir Darodi MM, Rudy tampaknya kurang sependapat dengan penyebutan alih fungsi kawasan HTI menjadi areal pertambangan, seperti halnya di "Bumi Perjuangan Antaluddin" HSS itu. "Saya kira tidak benar terjadi pengalihan fungsi lahan HTI menjadi kawasan pertambangan di HSS tersebut. Yang ada dan dimungkinkan hanya ‘pinjam pakai’ lahan, bukan pengalihan fungsi," tandasnya yang diaminkan Dirjen RLPS.

Ia menerangkan, untuk pinjam pakai lahan kawasan HTI guna dijadikan areal pertambangan perizinannya pada Menteri Kehutanan, sedangkan gubernur maupun bupati setempat hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Jadi saya kira hal itu tak masalah sejauh memenuhi persyaratan dan Menteri Kehutanan memberikan izin. Permohonan izin tersebut nampaknya sudah dalam proses," demikian Rudy Ariffin.

sumber: