Hentikan Izin Pertambangan di Taman Nasional

Pemda Diminta Audit Perusahaan Pertambangan

Makassar, Kompas - Dinas Pertambangan dan Energi Sulawesi Selatan mengimbau agar izin penambangan pada sejumlah perusahaan di areal Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung di Kabupaten Maros dan Pangkep tidak diperpanjang lagi. Bahkan, areal tambang yang ada saat ini tidak diperluas lagi.

Hampir semua izin penambangan, termasuk penambangan karst, dari pemerintah kabupaten masuk ke wilayah Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (Babul), padahal kawasan ini merupakan kawasan lindung. Karst merupakan bahan dasar untuk marmer dan semen.

Kepala Subdinas Geologi dan Sumber Daya Migas Dinas Pertambangan dan Energi Sulsel Salim Abdurahman di Makassar, Rabu (21/3), mengatakan, aturan pembatasan izin sudah ada sehingga izin yang telanjur dikeluarkan tidak boleh diperpanjang, apalagi diperluas.

Menurut Salim, karst di TN Babul termasuk karst kelas I dan II, yang berdasarkan SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tidak boleh ditambang.

Kawasan karst kelas I dan II dengan goa bawah tanahnya berfungsi sebagai penyimpanan air bawah tanah dan mengandung sejarah penting untuk ilmu geologi, arkeologi, dan lainnya.

Di kawasan Maros-Pangkep, luas karst kelas I 14.932,2 hektar (ha) atau 35,67 persen dari total luasan karst di kawasan itu. Karst kelas II 21.266,225 ha (50,95 persen) dan karst kelas III 5.599,818 ha (13,38 persen). Cadangan batu gamping di kawasan itu diduga lebih dari 60 miliar kubik. Karst di Maros-Pangkep disebut-sebut karst terindah kedua di dunia setelah China.

Menurut Salim, sejak 2000 ada 14 perusahaan di Kabupaten Maros dan 25 perusahaan di Kabupaten Pangkep memegang surat izin penambangan daerah untuk marmer dan batu kapur.

Dia menambahkan, potensi pertambangan karst lainnya di antaranya di Barru, Bone, Enrekang, dan Tana Toraja—cadangannya diduga 10 kali lebih besar dari di Maros-Pangkep.

Di Karimun 

Sementara itu, perusahaan penambangan batu granit di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diminta agar diaudit karena merusak lingkungan. Di sisi lain, perusahaan itu juga belum menyejahterakan masyarakat.

Hal itu terungkap pada pertemuan 12 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Karimun yang berunjuk rasa dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Karimun di Tanjung Balai Karimun. Mereka diterima Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Adnan Daud bersama beberapa anggota DPRD.

Menurut Direktur Eksekutif LSM Karimun Hijau Rahmad Kurniawan, penambangan batu granit telah merambah 50 ha-60 ha hutan lindung dengan kedalaman hingga 100 meter.

Ketua DPRD Raja Adnan Daud mengakui, perlu ada penataan dan pengkajian pada kebijakan pertambangan batu granit. Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Karimun Alwi Hasan menambahkan, ada delapan perusahaan beroperasi di wilayahnya, termasuk PT Karimun Granit (KG). Volume produksi tahun 2006-2007 diperkirakan mencapai 12 juta ton—sejumlah 6 juta ton diproduksi PT KG.

Perusahaan penambangan membayar pajak pertambangan kepada pemerintah daerah Rp 10.000 per metrik ton.

Seorang importir Singapura mengatakan, sebelum ada larangan ekspor, pasir darat dan batu granit yang masuk ke Lorong Halus, Singapura, mencapai 140 tongkang per hari. Setahun terakhir, pasir darat dan batu granit ke Singapura tinggal 40 kapal per hari. Batu granit itu berasal dari Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

 

sumber: