Harmonisasi 4 RPP dan UU No.32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jakarta -- Bertempat di Hotel Manhattan diadakan talkshow mengenai Harmonisasi RPP UU No.4/2009 dengan UU No.32/2009, kamis (10/12). Acara yang diadakan oleh Majalah Eksplo yang merupakan sebuah majalah yang membahas tentang energi dan mineral. Talkshow yang diadakan bertujuan untuk mengharmonisasikan perkembangan RPP dengan UU No.32/2009 yang baru disahkan tanggal 3 Oktober 2009. Acara ini dibuka oleh SAM Meneg KLH dan pada sesi paparan dihadiri oleh beberapa pembicara, antara lain Arif Siregar (Presiden Direktur PT.INCO), Daud Silalahi (kalangan profesional dan akademisi), Sudewa (anggota dewan komisi VII DPR RI), Hendra Sinadia (PERHAPI) dan Dr.iIr. Bambang Seiawan (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi)
Pada sesi paparan, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi mengangkat tema "Perkembangan RPP UU No.4/2009 dan Keterkaitannya dengan Sektor Lain". Dijelaskan lebih lanjut bahwasanya di dalam UU No.4/2009 telah tercantum amanat mengenai lingkungan hidup, dijelaskan dalam butir penting dalam UU No.4/2009 yang berkaitan dengan lingkungan hidup, yaitu :
- Asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (Pasal 2)
- Mendorong implementasi kaidah-kaidah Good Minning Practices dan mengutamakan lingkungan.
- Mengatur kewajiban untuk melakukan CD/CSR.
- Menetapkan WUP sebagai bagian dari Tata Ruang & menerapkan prinsip konservasi.
- Kewajiban penyusunan Rencana Reklamasi dan Pascatambang sebagai salah satu syarat pengajuan IUP Operasi Produksi (Psl 99).
- Badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial (Pasal 65)
- Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang (Pasal 96 huruf c).
- Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan (Pasal 96 huruf e).
- Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah (Pasal 97).
- Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 98)
- Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang (Pasal 100 ayat (1)).
“Jadi sangat jelas bahwa UU No.4/2009 Tentang Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi juga telah mengakomodir hal-hal yang berkenaan dengan lingkungan hidup, karena pada prinsipnya pertambangan bukanlah suatu kegiatan yang merusak lingkungan jika diikuti dengan prinsip-prinsip Good Mining Practice” Ungkap Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi.
Begitu juga dengan 4 RPP yang di dalam substansinya juga telah mengakomodir tentang lingkungan hidup. RPP Wilayah Pertambangan (RPP WP) menjelaskan tentang penetapan WIUP dan WIUPK harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkugan, RPP Kegiatan Usaha Pertambangan menjelaskan bahwasanya untuk mendapatkan IUP/IUPK Eksplorasi harus menyatakan kesediaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup, RPP Pembinaan dan Pengawasan (RPP Binwas) dalam prinsipnya adanya pengawasan lingkungan hidup terkait dengan pemenuhan baku mutu lingkungan dan laporan rencana dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Selain 3 RPP itu, RPP Reklamasi dan Pasca Tambang merupakan aturan pendukung khusus yang telah sesuai dengan prinsip lingkungan hidup, antara lain mengenai pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya dan perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, tenah serta udara. Disamping itu RPP Reklamasi dan Pasca Tambang juga mwajibkan seluruh pemegang IUP, IPR dan IUPK untuk melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
Berkaitan dengan perkembangan 4 RPP diatas sebagai aturan pendukung dari UU No.4/2009, Menteri ESDM sudah menyampaikan kepada Depkumham untuk dilakukan harmonisasi dan untuk RPP WP dan RPP Kegiatan Usaha Pertambangan saat ini sedang dalam proses akhir harmonisasi di Depkumham dan masuk dalam program 100 hari KIB II, penyelesaian 4 RPP tersebut sesuai dengan pasal 174 harus sudah diterbitkan paling lambat satu tahun setelah UU No.4/2009 diterbitkan.
“Diharapkan RPP dari UU No.4/2009 dapat harmonisasi terhadap UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”Jelas Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi ketika menutup paparannya. DJMBP
sumber: