Harga BBM Februari tetap


 
Harga BBM Februari tetap
 
JAKARTA (Bisnis): Bisnis Indonesia, 3 feb. 2004. Pemerintah menetapkan harga BBM untuk Februari 2004 tidak mengalami perubahan dan masih mengikuti seperti harga bulan sebelumnya.

Manajer Hupmas PT Pertamina, Hanung Budya Y., menuturkan penetapan harga ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan No. 31K/20/MEM/ 2003 dan No. 31/KMK.01/ 2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang dilakukan oleh Pertamina .

"Berdasarkan surat keputusan tersebut, Dirut PT Pertamina (Persero) menetapkan Harga Eceran BBM periode Februari 2004 untuk sektor transportasi dan industri tidak mengalami perubahan," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.

Oleh karena itu, harga BBM dalam negeri periode Februari 2004 yang mulai berlaku tanggal 1 Februari 2004 jam 00.00 WIB adalah premium sebesar Rp1.810 per liter, minyak tanah Rp1.800 per liter, minyak solar Rp1.650 per liter, minyak diesel Rp1.650 per liter, dan minyak bakar Rp1.560 per liter.

Harga jual eceran dalam negeri, katanya, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5% untuk premium dan minyak solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)/agen premium dan minyak solar (APMS)/premium solar packed dealer (PSPD).

Khusus untuk minyak tanah, sesuai Keppres No. 90/2002 tanggal 31 Desember 2002, harga minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil dari depoti/instalasi Pertamina ditetapkan sebesar Rp700 per liter.

Sedangkan untuk besaran HET (harga eceran tertinggi) ditetapkan oleh Mendagri/Gubernur KDH/Bupati/Walikota dengan memperhitungkan biaya angkutan dari depot/instalasi Pertamina ke wilayah masing-masing. (dle)

 
 

sumber: