Hacker KPU berusia 25 tahun

 
 
JAKARTA (Bisnis): Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap tersangka pembobol (hacker) situs KPU di kantor pusat PT Danareksa kemarin.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen (Pol) Makbul Padmanegara mengatakan tersangka Dani Firmasyah dijerat dengan Pasal 22 dan Pasal 38 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan diancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Tersangka merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fakultas Sosial Politik jurusan Hubungan Internasional, semester X, berusia 25 tahun, asli Kebumen. Tersangka ditangkap aparat kepolisian di tempat kerjanya pukul 16.00," ujarnya kemarin.

Kapolda menegaskan tersangka bekerja di PT Danareksa sebagai karyawan kontrak merangkap konsultan teknologi informasi sambil menyelesaikan skripsinya. Motivasi tersangka, lanjut Kapolda, tidak ada kaitannya dengan motif-motif politik tertentu. Tersangka hanya merasa tertantang mencoba kemampuannya dan hanya ingin mengingatkan bahwa secanggih apapun sistem teknologi yang digunakan KPU, masih bisa ditembus. Tersangka berhasil menembus server dengan cara SQL injection.

"Tindakan pembobolan ini adalah sudah keluar dari jalur hukum sehingga harus ditindak secara hukum. Tersangka tidak bisa lolos dari jeratan hukum."

Head of IT Danareksa Mencius Zen mengakui pelaku pembobolan situs KPU itu merupakan konsultan hukum yang bekerja di perusahaannya. "Dia bukan karyawan Danareksa melainkan konsultan IT Danareksa."

Koordinator Masyarakat Internet Indonesia (Master) Heru Sutadi mengingatkan proses hukum terhadap hacker situs Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) diperkirakan menemui kendala karena Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur bukti digital, hacking dan cracking. (05/dss/adn)
 
 

sumber: