Gubernur Tuntut Royalti Batu bara

Gubernur Tuntut Royalti Batu bara

Banjarmasinpost,  31 Oktober 2005

 

Banjarmasin, BPost
Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin mengaku telah mengajukan kepada pemerintah pusat agar dalam perubahan undang-undang pertambangan dan mineral yang akan dikeluarkan nanti, royalti batu bara untuk pemerintah daerah lebih diperbesar. Dikatakannya, dari royalti batu bara sebesar 13,5 persen, pemerintah daerah hanya mendapatkan sekitar 3 persen saja. Jumlah itu terlalu kecil.

"Kemarin ada rapat pembahasan UU pertambangan di DPR RI, yang hadir waktu itu gubernur NTB, wagub Bangka Belitung dan Kalsel sendiri. Kita diterima oleh pansus penyusun UU pertambangan dan mineral. Apa yang kita mintakan sama, yakni meminta untuk diberikan porsi yang lebih rasional atas pembagian royalti batu bara," tukasnya kepada wartawan di Mahligai Pancasila, Minggu (30/10) kemarin.

Menurutnya, sudah sewajarnya pemerintah daerah menuntut bagian lebih mengingat kerusakan alam yang ada di daerah juga tinggi. Lagi pula, kata Rudy dari jumlah 3 persen tersebut harus dibagikan lagi kepada kabupaten/kota yang ada, baik daerah penghasil tambang maupun yang tidak.

Menurutnya pembagian yang ideal, pembagiannya dilakukan terbalik. Yakni dari 13,5 persen itu dibagi menjadi 9,5 persen untuk daerah dan 3 persennya pemerintah pusat.

Disinggung tentang reaksi pemerintah pusat, Rudy menyebutkan masukan tersebut bukan disampaikan kepada pemerintah pusat melainkan kepada pansus di DPR sehingga belum mendapat tanggapan pasti.

Rudy menambahkan dari draft yang pengajuan penyempurnaan UU pertambangan dan mineral itu para bupati/walikota masih diperbolehkan untuk menerbitkan Kuasa Penambangan (KP). "Ketika kita meminta ketegasan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha tambang, disebutkan bupati/walikota masih memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin KP," tukasnya.

Sementara terkait ekspose Mabes Polri yang membidik enam bupati di Kalsel, menurut keterangan Rudy, hal itu juga dipertanyakan oleh pansus. Namun saat itu ia tidak bisa memberikan komentar dengan alasan berkaitan masalah hukum bukan wewenangnya.

"Mereka juga menanyakan apakah kita sudah ikut aktif mensukseskan operasi pemberantasan illegal mining, maka kita jawab ya. Tapi soal enam bupati kita tidak bisa komentar, karena soal hukum bukan kewenangan kita," tandasnya.c2

sumber: