Gubernur Tolak PLTPB Bedugul

 

Gubernur Tolak PLTPB Bedugul

Denpasar, Kompas - Gubernur Bali Dewa Beratha secara resmi menolak dilanjutkannya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Bedugul, Bali. Penghentian proyek yang terkatung-katung sejak adanya pro dan kontra proyek itu didasari alasan bahwa lokasi yang dipakai tidak tepat. Areal di mana proyek dilaksanakan dinilai sakral oleh masyarakat.

�Atas pertimbangan yang ada, kami meminta kepada pemerintah pusat untuk memutuskan agar proyek geotermal tidak dilanjutkan. Ini sesuai dengan surat nomor 660.1/1497/Bapedalda kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,� kata Gubernur Dewa Beratha di dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Bali, Rabu (26/10).

Meski gubernur mengakui bahwa beberapa pihak mendukung proyek PLTPB karena sifatnya yang ramah lingkungan, namun pihaknya tidak dapat menolak rekomendasi DPRD Bali yang menyatakan menolak proyek tersebut. Gubernur menilai, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat notabene membawa aspirasi masyarakat.

Melalui suratnya Nomor 7 Tahun 2005, DPRD Bali menyatakan penolakan proyek PLTPB Bedugul. Dalam surat penolakan itu, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar segera menghentikan proyek.

Penolakan DPRD tersebut dibacakan dalam rapat paripurna 8 September 2005. Dasar penolakan itu adalah atas pertimbangan hasil kajian dan laporan masyarakat. Saat itu DPRD khawatir apabila pengeboran terus dilanjutkan akan memicu terjadinya amblesan lapisan bumi, penurunan potensi air danau, dan rusaknya hutan lindung.

Komisi Amdal Bali menilai proyek geotermal di Bedugul dinilai masih layak sebatas hanya dalam areal 25,88 hektar. Para pakar dari Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga merekomendasikan energi panas bumi tersebut ramah lingkungan.

Keputusan

Atas perbedaan pandangan tersebut, akhirnya gubernur memutuskan untuk meminta kepada pemerintah pusat agar menghentikan proyek PLTPB Bedugul. Meski gubernur mengakui masih banyak kalangan yang pro dan kontra, namun rekomendasi penolakan DPRD Bali dipegang sebagai aspirasi masyarakat Bali.

Namun untuk menghentikan proyek yang sedang dalam tahap eksplorasi di lahan seluas 25,88 hektar itu gubernur tidak memiliki kewenangan. Karena itulah gubernur melayangkan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar segera menyikapi persoalan pro-kontra dengan cara menghentikan proyek.

�Perizinan proyek geotermal merupakan kewenangan pusat, bukan pemerintah daerah. Sesuai Keppres Nomor 15 Tahun 2002, maka yang berhak membatalkan proyek ini adalah pemerintah pusat,� jelas Dewa Beratha dalam pidatonya di hadapan anggota DPRD, sebagai jawaban atas desakan DPRD Bali agar gubernur bersikap. (AGN)

sumber: