Gubernur Rekomendasikan Penghentian PLTPB Bedugul

Kamis, 20 Oktober 2005

Gubernur Rekomendasikan Penghentian PLTPB Bedugul

Denpasar, Kompas - Gubernur Bali Dewa Beratha akan merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Bedugul, Bali. Sikap ini diambil mengingat banyaknya penolakan terhadap proyek tersebut.

Geotermal memang direkomendasikan oleh dunia internasional karena ramah lingkungan. Namun karena Bali memiliki budaya dan agama yang menyangkut kesakralan lingkungan, maka proyek geotermal itu akan direkomendasikan untuk tidak dilanjutkan, kata Gubernur Bali Dewa Beratha seusai menghadiri rapat pandangan fraksi di DPRD Bali, Denpasar, Rabu (19/10).

Sementara secara terpisah, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Bali Ni Wayan Sutji yang juga Ketua I Komisi Amdal Proyek PLTPB Bedugul mengatakan, pihaknya menilai secara teknis proyek itu layak lingkungan.

Mengenai adanya sikap menentang yang didasarkan pada kesakralan lingkungan, Sutji menyerahkan kepada Gubernur untuk bersikap. Jadi rekomendasi tergantung Pak Gubernur, namun keputusan ada pada keppres (keputusan presiden), Wayan Sutji menjelaskan.

Menurut Wayan Sutji, Bali pernah mengkaji beberapa energi alternatif seperti air, angin, matahari, dan gelombang laut. Tenaga angin dinilai sangat sulit diterapkan, sementara tenaga air di Bali tidak efisien karena tidak ada sungai besar. Adapun penggunaan matahari dan gelombang laut membutuhkan biaya yang tinggi.

DPRD Bali beberapa waktu lalu secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk menolak dilanjutkannya proyek PLTPB Bedugul. Penolakan yang dibacakan dalam rapat paripurna pada 8 September lalu itu didasarkan pada pertimbangan terhadap hasil kajian dan laporan masyarakat yang masuk.

Saat itu DPRD mengkhawatirkan akan terjadinya amblesan lapisan bumi, penurunan potensi air, dan rusaknya hutan lindung di sekitar lokasi proyek apabila pengeboran terus dilanjutkan.

Selain itu, konsistensi terhadap upaya perlindungan kawasan hutan lindung harus dipertahankan. Toleransi adanya pembangunan di kawasan itu sama saja dengan pengingkaran terhadap upaya penegakan masalah lingkungan, apalagi Bali sangat dikenal masyarakat dunia. (AGN)

sumber: