Gubernur Jawa Barat Dukung Penundaan

Jumat, 25 November 2005

Gubernur Jawa Barat Dukung Penundaan

Garut, Kompas - Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mendukung keinginan Bupati Garut Agus Supriadi agar peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Kawah Darajat III ditunda sampai adanya putusan menyangkut bagi hasil keuntungan pengelolaan panas bumi di kawasan Darajat. Gubernur Jabar mendesak pemerintah pusat secepatnya mengeluarkan putusan tentang bagi hasil pengelolaan Kawah Darajat III.

�Saya bisa memahami keinginan bupati yang menolak peresmian Darajat III. Di balik pernyataan itu sebenarnya tersirat betapa beratnya membangun suatu daerah. Dibandingkan dengan wilayahnya yang luas, APBD yang dimiliki Kabupaten Garut justru terbilang minim. Tentunya, bagi hasil pengelolaan panas bumi dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap PAD Garut,� ujar Danny, ketika ditemui di sela-sela acara peresmian Pondok Pesantren Al-Jauhari, di Garut, Kamis (24/11).

Danny berpendapat, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah pusat untuk memberikan dan menentukan bagi hasil terhadap daerah penghasil sumber daya alam, termasuk panas bumi. Dikatakan, besarnya persentase bagi hasil yang ideal sebagai kompensasi mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Dalam UU itu disebutkan, persentase bagi hasil untuk daerah adalah 80 persen dari 34 persen keuntungan pengelolaan energi panas bumi. Sementara 20 persen sisanya menjadi hak pemerintah pusat.

Keuntungan yang dimaksud adalah laba yang didapat oleh PT Chevron dari hasil penjualan energi listrik dan pasokan uap kepada Energy Sales Contract Perusahaan Listrik Negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 miliar per tahun.

Pemerintah pusat berencana meresmikan PLTP Kawah Darajat III pada 29 November nanti. Government and Public Affairs Manager PT Chevron Irwan Munaf yang dihubungi Kamis sore mengatakan, pihaknya masih mengadakan rapat untuk membahas penundaan peresmian tersebut. (d10)

sumber: