GARIS BESAR POKOK KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN BATUBARA
Kebijakan Batubara pada dasarnya adalah untuk dapat meletakkan dengan jelas posisi dan peran pemerintah serta dapat memberikan kepastian pada seluruh stakeholder dalam industri batubara tentang pengembangan industri batubara di masa sekarang dan yang akan datang. Dalam kaitan ini berbagai peristiwa dan situasi dari tingkat nasional, regional dan internasional akan menjadi salah satu masukan penting yang dapat memberikan pengaruh pada arahan kebijakan dan di lain pihak juga sekaligus dapat menjadi peluang atau tantangan-tantangan bagi perkembangan batubara di masa mendatang.
Pada tanggal 29 Januari 2004, dokumen Kebijakan Batubara Nasional (KBN) 2002-2020 telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang secara garis besar memiliki sasaran untuk terjaminnya pasokan dan penyediaan batubara untuk domestik dan ekspor serta berkembangnya pemenfaatan batubara di dalam negeri. Sasaran tersebut akan dicapai melalui 4 (empat) kebijakan dasar, yaitu:
1) kebijakan pengelolaan sumberdaya batubara;
2) kebijakan pengusahaan;
3) kebijakan Pemanfaatan;
4) kebijakan pengembangan.
Selain kebijakan dasar tersebut, dalam KBN juga tercakup arahan program untuk mencapai sasaran yang diinginkan sampai 2020.
Salah satu sasaran penting KBN adalah terjaminnya pemasokan batubara dalam negeri, yaitu untuk menjamin kesinambungan pasokan batubara bagi sektor listrik, industri semen, industri kimia, industri kecil lainnya dan bahan baku briket. Kebijakan ekspor batubara ditujukan untuk memperoleh devisa melalui ekspor batubara yang mempunyai kualitas pasar, namun kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati mengingat batubara yang berkualitas tersebut sangat terbatas jumlahnya.
sumber: