Gapti: Otda tak dukung pertambangan

JAKARTA (Bisnis): Satu asosiasi pertambangan menilai pelaksanaan kebijakan otonomi daerah (otda) Indonesia tidak mendukung sektor pertambangan karena tidak selaras dengan hukum bisnis terkait yang berlaku secara internasional.
Yusuf Merukh, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Tambang Indonesia (Gapti), menuturkan penerapan otonomi daerah belum disiapkan secara menyeluruh sehingga kemampuan pemerintah daerah masih diragukan dalam penanganan bisnis pertambangan.

"Otonomi daerah dan hukum internasional harus diharmoniskan. Kalau tidak sesuai ini bisa ditolak. Produknya jadi tidak laku," ujarnya di Jakarta kemarin.

Dia memberikan contoh tidak selarasnya aturan itu terkait dengan skema penjualan material tambang Indonesia dengan negara lain yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.

Namun, kata Yusuf, persoalan itu hanya berhenti di tingkat pemerintah daerah. Sementara, tambahnya, pasar internasional tidak bisa menerima komoditas tambang tanpa persetujuan penjualan dari pemerintah pusat.

"Di mana-mana yang jual bahan tambang itu pemerintah. Kalau cuma ditandatangani bupati, tidak laku. Harus presiden, yang mungkin bisa diwakili Menteri ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral]."

Selain itu, dia menilai penerapan otonomi daerah itu tidak dilengkapi dengan perangkat regulasi yang lengkap untuk mengatur sektor pertambangan.

Hal itu, tegasnya, menyebabkan sumber daya manusia (SDM) pemda tidak dapat menangani masalah tersebut dengan baik.

Yusuf mengungkapkan ketidaksiapan SDM setempat menjadi kendala pengembangan eksplorasi mineral tambang yang ada di suatu daerah.

Dia mengakui hal itu terjadi di kawasan timur Indonesia (KTI) yang diduga menyimpan 70% kandungan mineral tambang nasional. Sumber daya itu, tukasnya, tidak tereksplorasi optimal karena SDM pemda setempat tidak memahami pengelolaan bisnis pertambangan.

"Seharusnya, tidak hanya UU [tentang otda] tapi juga harus ada peraturannya terkait sampai tingkat bupati, jadi bisa diterapkan. Juga membuat undang-undang yang mengatur bahan tambang secara spesifik, khusus untuk batu bara, emas, dan lainnya."

Di sisi lain, Yusuf kembali menegaskan pemerintah baru perlu memisahkan Departemen ESDM menjadi dua bidang untuk memperbaiki iklim sektor pertambangan mineral dan energi alternatif.

Dia menjelaskan pemisahan departemen menjadi dua bagian itu masing-masing akan mengatur persoalan migas dan pertambangan mineral dan energi alternatif, sehingga pengembangan usaha pertambangan mineral dan sumber energi alternatif lebih optimal. (06)

sumber: