Ganti Royalti Dengan Perimbangan Keuangan
Ganti Royalti Dengan Perimbangan Keuangan
Selasa, 18 April 2006 01:40:05 Banjarmasin, BPost
Cara yang tepat untuk menggantikan sistem royalti, menurut anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, H Syaifullah Tamliha SPi, dengan perimbangan keuangan antara daerah dan pusat.
"Royalti itu lebih baik menggunakan undang-undang perimbangan keuangan daerah. Itu jauh lebih adil dibandingkan royalti," ujar anggota dewan dari Fraksi PPP ini, kemarin.
Dia menjelaskan, kalau dengan royalti daerah hanya mendapat 13,5 persen. Setelah melalui berbagai potongan termasuk pajak, maka sisanya paling banyak hanya 4 persen yang benar-benar untuk daerah.
Dari jumlah itu, imbuh politisi muda yang dikenal sebagai aktivis ini, untuk daerah penghasilan paling-paling hanya mendapatkan 0,8 persen, dan sisanya dibagi untuk seluruh kabupaten-kota.
"Tetapi jika masuk perimbangan maka langsung masuk kas daerah. Berarti ada kemungkinan pembagian untuk daerah asal juga lebih besar," tandas lelaki yang kini menjabat wakil ketua Harian DPW PPP Kalsel ini.
Syaifullah membandingkan dengan di Australia. Menurutnya, di sana, negara federal mendapatkan pembagian 90 persen, sedangkan pusat hanya 10 persen.
"Saya heran, penambang besar di Kalsel kan kebanyakan dari Australia, tetapi mengapa mereka tidak mengadopsi aturan di negara mereka untuk di sini," cetusnya
Selama royalti seperti itu, tegas lelaki yang aktif di berbagai ormas Islam ini, selama itu pula selalu muncul konflik. Tidak hanya di Kalsel tetapi seluruh daerah yang memiliki potensi pertambangan.
Padahal, tegasnya lagi, aturan mengenai royalti ini hanya diatur melalui peraturan pemerintah (PP), sedangkan perimbangan keuangan daerah dan pusat ditetapkan melalui UU. "Mana tinggi UU dengan PP?" kata dia.
Menurut Syaifullah, pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke DPR RI agar bisa diperjuangkan melalui fraksi PPP. Dan hal itu, imbuhnya, direspons sangat baik, terutama akan menjadi masukan dalam penggodokan RUU Minerba (Mineral, Energi dan Pertambangan). er
Perhitungan bagi hasil pertambangan antara pusat dengan daerah melalui royalti, dinilai kurang memberikan rasa keadilan. Karena itu, perlu dicari pola yang lebih baik agar pembagian hasil bisa lebih membawa manfaat bagi daerah asal tambang. sumber: