Galuh Cempaka Wajib Bikin Amdal Baru
Galuh Cempaka Wajib Bikin Amdal Baru |
Selasa, 06-11-2007 | 00:00:08 | |
BANJARBARU, BPOST - Setelah diprotes warga karena aktivitas perluasan kawasan pertambangan intan telah menutup saluran air ke sawah, kini Pemko Banjarbaru menyatakan perluasan tambang PT Galuh Cempaka (GC) belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Keputusan penghentian itu dituangkan melalui surat yang disampaikan Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distam LH) kepada PT GC. Pemko mengambil kebijakan ini setelah berkonsultasi dengan Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel. Bapedalda Kalsel menegaskan, perluasan mutlak memerlukan Amdal, sehingga perluasan tambang di area baru oleh PT GC harus dihentikan. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat tim pemko yang merujuk pada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT GC. " Salah satunya tak dikantonginya Amdal baru," tegas Plt Asisten II Pemko Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli. Pemko kini menyiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika perusahaan itu tak menggubris pelarangan ini dan terus beraktivitas, Satpol PP akan diturunkan. Selain areal baru dan luasan yang berbeda, kapasitas intan yang ditambang juga berbeda dari sebelumnya. Data yang masuk ke Distam LH, diketahui PT GC merencanakan menambah areal tambang seluas 780 hektare dari lokasi Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin ke wilayah Cempaka. Di sinilah, eksploitasi tambang intan yang semula direncanakan perusahaan pemegang izin Kontrak Karya (KK) harus menambah Amdalnya. Kendati, telah memiliki Amdal 2003 tadi seperti dikatakan Mine Managernya, Ary Haryono. Ary menjelaskan pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat keputusan dari pemko. Terkait persyaratan Amdal, Ary menjelaskan perusahaan sudah memiliki Amdal yang diterbitkan tahun 2003. "Saya kira Amdal itu berlaku umum untuk area kerja PT Galuh Cempaka,"ucapnya menepis GC bersalah. Secara umum kontrak kerja PT GC meliputi area seluas 2944 Ha. Seluas 8.000 Ha arah Barat dan Selatan memasuki tahap perluasan. Kendati bersikeras tak memerlukan dokumen Amdal baru, perusahaan ini tetap memasukkan dokumennya ke Dinas tersebut. Penelusuran BPost Senin (5/11) kemarin, Bidang Pengawasan Amdal (Wasdal) Distam LH telah menerima kerangka acuan Amdal dari PT GC. "Minggu depan baru dibahas. Kerangka acuannya baru masuk," terang H Suriansyah mengakui ada perbedaan persepsi antara pemko dan GC. Namun Bapedalda Kalsel dan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unlam menetapkan Amdal mutlak diperlukan. niz |