Freeport Tak Punya Izin Buang Tailing
Freeport Tak Punya Izin Buang Tailing
Kamis, 05 Januari 2006 | 05:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Freeport Indonesia belum memiliki izin untuk membuang limbah tailing sisa penambangan emas dan tembaga di badan sungai Aghwagon Otonoma-Ajkwa Minajerni, Papua.
“Belum ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk itu,� kata Asisten Deputi Menteri Lingkungan Hidup Urusan Pengelolaan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dan Limbah B3, Rasio Ridho Sani, kepada Tempo, Rabu (4/1).
Izin yang sebelumnya didapatkan dari Gubernur Irian Jaya (sekarang Papua), tegas Rasio, tidak cukup. Kini KLH tengah membicarakan soal izin tersebut dengan Freeport. Tim akan dikirim untuk mengawasi tailing yang dibuang.
Pembuangan tailing oleh Freeport sebelumnya sudah berkali-kali mendapat teguran baik lisan maupun tertulis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) mulai dari 1997 hingga 2001. Pada 25 Februari 1997, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal, Sarwono Kusumaatmadja, menyurati Freeport dan meminta bukti pendukung bahwa tailing yang dibuang bukan termasuk limbah B3.
Dalam surat itu, disebutkan tailing dikategorikan sebagai limbah cair dan karenanya harus mendapatkan izin khusus. Surat itu juga menyebutkan bahwa tailing telah menimbulkan kerusakan secara fisik terhadap sungai Ajkwa.
Pada 12 Juni 2001, Bapedal juga menegur Freeport karena melanggar pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1991 tentang Sungai, yang melarang pembuangan limbah padat atau cair ke dalam atau di sekitar sungai.
Hingga kini Freeport belum mau mengkonfirmasi lebih lanjut soal izin pembuangan tailing tersebut. “Soal izin yang bertanggung jawab mengurusi itu Pak Siddharta,� kata Senior Vice President Freeport, Rusdian Lubis, ketika dihubungi lewat telepon.
Namun Senior Manager Corporation Communications, Siddharta Moersjid tidak mengangkat telepon seluler maupun kantornya. Ia juga belum membalas surat elektronik yang dikirimkan Tempo. Oktamandjaya Wiguna