Faktor Pendukung Suksesnya UU Minerba (3): Kelembagaan
Faktor kelembagaan pemerintah di dalam proses bisnis pertambangan adalah amat penting. Pada proses hulu diperlukan kerjasama terpadu dengan instansi terkait di dalam penetapan wilayah pertambangan di dalam sistem tata ruang nasional. Di dalam proses selanjut, khususnya untuk menjawab amanat UU Minerba tentang nilai tambah produk pertambangan, diperlukan adanya keterkaitan atau link antara hulu dan hilir secara terinteggrasiSaat ini muncul isu tentang pentingnya di lakukan reformasi birokrasi, yang tentunya mencakup aspek kelembagaan dan manajemen pelayanan. Sejauh ini semangat dan yang melatar belakangi munculnya UU Minerba akan menuntut kesiapan kelembagaan yang memenuhi kaidah good governance yang antara lain bercirikan pada profesionalisme, transparansi, rsponsif, efisien dan efektis serta demokratis. Dalam kaitan ini maka seyogyanya memang perlu dihilangkan ego-sektoral, bahkan sebaliknya setiap institusi memiliki kewajiban untuk mensukseskan amanat UU Minerba ini.
Pasal 174 UU Minerba menyebutkan bahwa seluruh regulasi pendukung UU Minerba sudah harus diterbitkan satu tahun setelah UU Minerba diundangkan, artinya 2010 dan seterusnya adalah tahun implementasi UU Minerba. UU Minerba ini dimplementasikan dengan bekerjasama dengan seluruh lembaga/institusi terkait sesuai dengan asas UU Minerba (Pasal 2) khususnya terkait tengan prioritas pada kepentingan bangsa dan pembangunan kelembagaan. Polanya yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah untuk mendukung ini adalah pengawasan, pembinaan, pemantauan, koordinasi dan sosialisasi.
edpraso