Faktor Pendukung Suksesnya UU Minerba (2): Teknologi
Kemandirian nasional juga ditentukan oleh kualitas teknologi yang dikembangkan di dunia usaha, industri dan pemerintahan. Perlu diingat bahwa teknologi itu mencakup teknologi dalam bentuk mesin dan peralatan, serta teknologi dalam bentuk sistem informasi. Teknologi ini harus di dukung oleh kemampuan sumberdaya manusia yang berkualitas serta organisasi dan manajemen yang baik. Teknologi ini diperlukan paling tidak untuk mengantisipasi upaya nilai tambah produk pertambangan serta penetapan wilayah pertambangan.
Setiap jenis komoditi akan membutuhkan jenis dan tipe teknologi yang berbeda. Untuk itu diperlukan adanya pemetaan teknologi (technology mapping) yang perlu dikerjakan oleh badan litbang bekerjasama dengan dunia swasta dan industri. Pemetaan teknologi ini amat mutlak diperlukan di dalam upaya nilai tambah produk pertambangan, untuk memilih bahwa teknologi yang dipilih adalah teknologi yang tepat dan ramah lingkungan. Kesalahan dalam pemilihan teknologi ini, misalnya hanya berdasarkan pada pertimbangan murahnya teknologi ini, dapat menghasilkan teknologi yang tidak ramah lingkungan dan boros energi, sehingga di dalam pengaplikasiannya kurang efektif.
Sedangkan teknologi sistem informasi diperlukan di berbagai sisi. Namun secara strategis, teknologi sistem informasi berbasiskan spasial atau dikenal dengan nama sistem informasi geografis (SIG) amat vital digunakan di dalam pengembangan kewilayahan. Seyogyanya seluruh peta kewilayahan terkait dengan pertambangan dapat terhimpun di dalam sebuah wadah SIG yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tercapai keseragamaan sistem koordinat dan peta dasar, sehingga dengan demikian akan dapat membantu di dalam proses pengambilan keputusan dalam penetapan WUP, WPR dan WPN (Pasal 167 UU Minerba). Amanat UU Minerba juga menyebutkan bahwa data adalah milik pemerintah dan daerah wajib untuk memberikan dukungan terhadap terbentuknya wilayah pertambangan nasional adalah hak yang tepat (bab XII, Pasal 87-89 UU Minerba).
Penyiapan teknologi SIG ini melalui beberapa tahapan: (1) persiapan teknologi di pusat dan daerah; (2) persiapan sumber daya manusia pengelola; (3) proses penggabungan data dan informasi terkait kewilayahan pertambangan di dalam sebuah sistem terpadu. Apabila ini berjalan dengan baik, maka akan dapat dihasilkan sebuah SIG yang lengkap dan selanjutnya dapat mendukung di dalam proses penetapan WUP, WPR dan WPN. Seluruh proses ini memang harus dilaksanakan untuk berhasilnya implementasi UU Minerba.
edpraso
sumber: