Enam Perusahaan Tambang Diizinkan Eksploitasi di Hutan Lindung Lagi

Rabu, 12 Januari 2005 | 21:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Enam perusahaan tambang akan diizinkan melakukan penambangan di kawasan hutan lindung lagi.

Keenam perusahaan itu adalah PT Sorikmas, PT Weda Bay, PT Natarang Mining, PT Karimun Granit, PT Aneka Tambang, dan PT.Nusa Halmahera.

Keenam perusahaan itu akan menggarap wilayah hutan lindung seluas 301.204 hektar. PT Sorikmas akan merambah hutan lindung seluas 30 ribu hektare, PT Weda Bay 9.954 hektare, PT Natarang Mining 40 hektare, PT Karimun Granit 1.160 hektare, PT Aneka Tambang 7.090 hektare, dan PT Nusa Halmahera 213 hektare.

Kepala Pusat Informasi Departemen Kehutanan Transtoto Handadhari mengatakan, setelah sebelumnya 13 perusahaan tambang diizinkan melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung pada 2004, sekarang akan menyusul enam perusahaan lagi.

Saat ini izinnya masih menunggu persetujuan Menteri Kehutanan, kata Transtoto di Jakarta hari ini.

Menurut dia, pemberian izin itu merupakan konsekuensi disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disetujui DPR RI periode 1999-2004.

Saat itu salah satu pertimbangan pemerintah memberikan izin kepada 13 perusahaan tersebut adalah perusahaan-perusahaan itu sudah sampai pada tahap eksplorasi.

Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004. Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan disebutkan bahwa persetujuan itu hanya diberikan kepada 13 perusahaan tambang itu saja.

sumber: