Empat Jenis Persero Dilarang Privatisasi

Empat Jenis Persero Dilarang Privatisasi

Kompas, 26 September 2005

 

Jakarta, Kompas - Pemerintah menetapkan empat jenis perusahaan perseroan (persero) yang tak boleh diprivatisasi. Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan yang dipublikasikan oleh Kementerian Negara BUMN di Jakarta, Jumat (23/9).

Keempat jenis persero yang dilarang diprivatisasi adalah persero yang hanya boleh dikelola BUMN, kemudian persero sektor pertahanan negara, persero yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan disubsidi pemerintah, serta persero yang mengelola sumber daya alam (SDA). Khusus untuk persero sektor pertahanan dan keamanan, larangan privatisasi itu berlaku juga untuk persero lain yang dapat memengaruhi keamanan negara dan penetapannya dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan atau Markas Besar TNI dan Polri.

Sekretaris Menteri Negara BUMN Mohammad Said Didu menegaskan, untuk larangan terhadap persero pengelola SDA, pihaknya masih menunggu Undang-Undang SDA yang tengah diperbarui karena sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. �Jika Undang-Undang SDA-nya selesai, kami bisa menetapkan persero yang termasuk dalam kategori tidak bisa diprivatisasi,� papar Said.

Peraturan pemerintah itu mengatur identitas persero yang akan diprivatisasi harus dicantumkan secara detail dalam Rencana APBN sebelum dimasukkan ke dalam Program Tahunan Privatisasi yang berisi metode privatisasi, jenis, dan jumlah saham yang akan dijual. Program Tahunan Privatisasi itu disusun oleh Komite Privatisasi yang dipimpin oleh menteri koordinator.

Setiap rencana privatisasi harus melalui penilaian dari lembaga peninjau independen. Proses privatisasi juga harus melibatkan penasihat keuangan yang dipilih melalui proses seleksi (beauty contest).

Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution menegaskan, dengan diterbitkannya PP Nomor 33 Tahun 2005, tidak ada alasan lagi bagi Kementerian Negara BUMN tidak memenuhi target privatisasi. �Depkeu sangat mengharapkan target Rp 3,5 triliun bisa tercapai, mudah-mudahan dalam waktu tiga setengah bulan ini bisa direalisasi,� kata Mulia menjelaskan.

sumber: