Empat daerah akan tuntut pola bagi hasil baru
Empat daerah akan tuntut pola bagi hasil baru
Bisnis, 7 Februari 2006
ÂÂ
Sesuai dengan RUU Pemerintahan Aceh yang sedang dibahas di Komisi II DPR saat ini, pola bagi hasil migas dan pertambangan di Aceh berubah dari semula 85% untuk pusat dan 15% untuk daerah berubah menjadi 30% pusat dan 70% daerah.
Kekhawatiran tersebut terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dengan Komisi VII DPR membahas bagi hasil migas dan pertambangan dalam RUU Pemerintah Aceh.
Empat daerah yang memiliki potensi menuntut bagi hasil migas dengan pola 30% untuk pusat dan 70% untuk daerah adalah Papua, Kalimantan Timur, Riau dan Sumatra Selatan.
Menjawab kemungkinan tersebut, Purnomo menyatakan perubahan pola bagi hasil yang terjadi di Aceh merupakan proses politik meski berimplikasi secara ekonomi.
"Karena itu, kalau empat daerah itu ingin menuntut hal yang sama maka mereka juga harus melalui proses politik," ujarnya.
Selain itu, menurutnya khusus untuk Aceh memang saat ini yang ditekankan pada produksi gas karena kebutuhan di provinsi yang baru dilanda bencana Tsunami tersebut adalah pemenuhan gas untuk industri pupuk.
"
Namun Purnomo Yusgiantoro membantah formula bagi hasil bagi NAD akan mengurangi penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan.
"Realisasi penerimaan migas dan pertambangan kita dalam satu tahun ini masih mencapai 28% dari total penerimaan negara APBN," katanya.
Purnomo mengakui, tahun-tahun depan produksi migas